Find Us On Social Media :
Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2022. (Jasa Raharja Kalbar)

Jasa Raharja Ajak Masyarakat Kalbar Manfaatkan Program Pemutihan PKB hingga 31 Agustus

Indri Rizkita - Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:40 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2022.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 52 Tahun 2022.

Untuk itu, sosialisasi Program Pemutihan Pajak ini terus dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Barat berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan membagikan brosur dan leaflet di titik keramaian masyarakat.

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 di pasar, Perempatan jalan, dan pusat keramaian.

Baca Juga: Cetak Kinerja Positif, Jasa Raharja Sumsel Bukukan Pendapatan Rp 52 Milyar pada Semester I/2022

Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana menjelaskan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang belum pulih 100 persen akibat dari pandemi Covid-19 serta merayakan bulan kemerdekaan Agustus 2022 ini.

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya;

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.

Baca Juga: Rivan A. Purwantono: Ini Alasan Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri Resmikan Sekertariat Bersama Pembina Samsat Nasional

Wisnu berharap, masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Agustus 2022.

Bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan Agustus ini di Kantor Bersama Samsat dan gerai Samsat terdekat.

Baca Juga: Rivan A. Purwantono : Penghargaan GRC & Performance Excellence Award “Bonus” Kedisiplinan Jasa Raharja