Bali, Sonora.ID - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggelar Press Release terkait kasus pornografi yang marak dan terjadi di wilayah hukum Polda Bali.
Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., didampingi Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H., Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W., saat menyampaikan press release terkait kasus pornografi yang bertempat di Ruang Rupatama Ditreskrisus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/406/VII/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDABALI, yang bertanggal 21 Juli 2022, dari patroli siber diketahui bahwa adanya akun twetter dengan 106 following dan 68,900 follower yang memposting video yang bermuatan pornografi yang dimana terlihat dari beberapa video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempun yang sama.
Baca Juga: Polda Bali Sukses Amankan Event Grand Fondo New York (GFNY) Bali 2022
Didalam akun twitter tersebut termuat open group exclusive telegram dan untuk dapat bergabung kedalam grup tersebut diwajibkan membayar dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000,-.
Di dalam group telegram tersebut tersangka yang merupakan admin membagikan video porno yang dimana diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan seorang wanita.
Berdasarkan dari patroli siber tersebut, Tim Siber Ditreskrisus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan diketahui bahwa pelaku dan wanita didalam video porno tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dengan inisial GGG dan KADEK DKS.
Saat melakukan penangkapan didapati bahwa video tersebut diposting oleh GGG dengan sepertujuan KADEK DKS, dimana berawal dari tahun 2019 tersangka sudah mulai mengupload video porno mereka di twitter untuk memenuhi fantasi seksual namun tidak berbayar, dan pada tahun 2020 pada group telegram yang dibuatnya itu tersangka mengupload video porno yang telah tersangka buat, apabila ada yang ingin bergabung kedalam group telegram tersebut tersangka meminta bayaran sebesar Rp. 200.000,- dan sampai saat ini tersangka memiliki 3 group telegram yang beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,-.
Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No.44 th 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP.
"Dari perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 27 tentang UU ITE, UU nomor 44 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 1 buah Handphone merek Realme C2 berwarna biru, 1 hardisk sebagai penyimpanan video, 1 akun twitter yang dipergunakan untuk memposting video bermuatan pornografi, 1 akun Telegram dengan 3 grup Telegram berbayar yang berisi puluhan video porno yang diperankan oleh tersangka.
Baca Juga: Heboh Video Asusila Di Pantai Pererenan, Diduga Dilakukan Pasangan WNA!