Sonora.ID - Inilah 27 nama anggota polri yang diduga telah melanggar kode etik di kasus penembakan sadis Brigadir J.
Sebanyak 31 anggota polri nama ikut terseret karena diduga telah melanggar kode etik kepolisian.
Adapun 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus.
Dalam kasus ini, deretan anggota tersebut diduga tidak profesional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.
Ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.
Akibat dari kasus meninggalnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sebanyak 11 aggota Polri di tahan di tempat khusus dan 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Diungkapkan oleh Agung, sejatinya timsus memerika sebanyak 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.