Find Us On Social Media :
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menggelar Talkshow dengan tema Ketentuan NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru. (Muhammad Rizal)

Bahas Ketentuan NIK Sebagai NPWP, DJP Riau Gelar Bincang Pajak di Smart FM Pekanbaru

Muhammad Rizal - Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:40 WIB

Pekanbaru, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menggelar Talkshow dengan tema Ketentuan NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru. 

Didaulat sebagai narasumber Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo yang didampingi tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto Rabu (10/8) dipandu oleh Gea Kananda.

"Nantinya NIK itu akan digunakan sebagai NPWP. NPWP yang sebelumnya 15 digit akan menjadi 16 digit. Namanya akan tetap NPWP namun nanti nomor digitnya mengacu pada NIK," Ungkap Aspril pada sesi awal Bincang Pajak tersebut.

Ini, lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMI<.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Baca Juga: NIK Belum Divalidasi sebagai NPWP hingga 1 Januari 2024? ini Resikonya

Latar belakang pembaharuan kebijakan ini, selain atas faktor upaya efektifisasi dan efisiensi, juga mendukung kebijakan pemerintah atas Satu Data Indonesia.

Sementara itu, Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau Agus Suyanto mengatakan, perubahan format NPWP yang baru ini mengikuti beberapa layanan pemerintahan dan layanan kebijakan publik yang lain yang juga terintegrasi dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Yang digunakan ini yang paling unik yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sudah terstandarisasi dan unik sifatnya, artinya nomor ini tidak mungkin ada yang sama antara 1 orang dan orang lainnya. Karena pada kebijakan Satu Data Indonesia yang digunakan adalah NIK, akhirnya kita mengadaptasi juga. Ketika layanan administrasi publik yang lainnya menggunakan NIK, data itu akan menjadi data yang terintegrasi di DJP dan data itu yang dijadikan data balikan," tegasnya.

Proses validasi mandiri ini, jelasnya, dijadwalkan hingga 31 Desember 2023. Masing-masing wajib pajak yang sudah memiliki NPWP lama dapat melakukan validasi secara online.

"Sampai 31 Desember 2023, untuk wajib pajak yamh sudah memiliki NPWP lama bisa melakukan validasi. Nanti DJP akan melakukan klarifikasi data kepada wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP lama ini, untuk di cek apakah datanya sudah sesuai atau belum,"katanya.