Find Us On Social Media :
Ilustrasi pembunuhan. (Kompas.com)

Ini Kata Irjen Pol Ferdy Sambo terkait Motif Pembunuhan Brigadir J

Tito Suhandoyo - Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:15 WIB

Sonora.ID - Tim khusus polri yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi telah melakukan pemeriksaan perdana kepada tersangka kasus tewasnya brigadir J, mantan Kepala divisi propam polri Inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Dimana pemeriksaan tersebut berjalan selama 7 jam. 

"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi,  di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi karena mengalami dugaan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J di Magelang. 

Baca Juga: Aneh, Harta Ferdy Sambo Tak Ditemukan di LHKPN Tapi Punya 3 Rumah di Jaksel  

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RR, untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," lanjut Andi Rian. 

Diketahui sebelumnya, Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. 

Baca Juga: Profil Lengkap Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Bakal Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Atas perbuatannya, Jendral Bintang 2 itu akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati, penjara seumur hidup atau  selama lamanya 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Digeledah! TERUNGKAP Akhirnya Penyidik Temukan Ini, Kondisi Putri Candrawathi Pasrah?