Find Us On Social Media :
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur (KPP Pratama Medan Timur) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak pada hari Rabu (10/10/2022). (Kanwil DJP Sumut I)

Kantor Pajak Medan Timur Sita Aset Penunggak Pajak, Apa Sebabnya?

Eric Indra Cipta - Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Medan, Sonora.ID – Dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak senilai sekitar tiga ratus juta rupiah.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur (KPP Pratama Medan Timur) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak pada hari Rabu (10/10/2022).

Kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu unit Truk Isuzu milik wajib pajak atas nama PT. PBR yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Medan Timur.

Proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.

Baca Juga: Bahas Ketentuan NIK Sebagai NPWP, DJP Riau Gelar Bincang Pajak di Smart FM Pekanbaru

Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. 

Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.

Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. 

Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.

Baca Juga: Jasa Raharja Ajak Masyarakat Kalbar Manfaatkan Program Pemutihan PKB hingga 31 Agustus