Sonora.ID - Rokok elektrik atau vape menjadi salah satu item yang masuk dalam kategori yang diamanatkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional.
Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape. Karena menurutnya, kedua jenis rokok itu, asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Baca Juga: DPRD Kota Makassar Sahkan Perda tentang Perlindungan Guru
"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata Wali Kota di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/08/2022).
Meski demikian, Eri Cahyadi menyadari betul, bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat.
Namun, ia memastikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan.
Baca Juga: DPRD Makassar Kawal Pemenuhan Hak dan Perlindungan Terhadap Anak
Bahkan, Eri mengungkapkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
"Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh ada rokok, kayak di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu," ungkapnya.
Penerapan KTR di Surabaya disebutkannya dilakukan secara bertahap. Juga, terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
"Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti," terangnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menyatakan, bahwa besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
"Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu," tuturnya.
Nah, ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, Wali Kota memastikan, mulai Minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
"Nanti mungkin Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR.
Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.
Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.
"Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR," ujarnya.
Nanik menuturkan, bahwa tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif.
Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," pungkasnya.
Untuk diketahui, Perda No 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).
Perda No 2 Tahun 2019 tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah