Sonora.ID - Ketahui syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) kembali menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan moda transportasi kereta api.
Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu aturan yang dimuat yaitu mengenai syarat melampirkan hasil tes Covid-19 untuk pengguna yang sudah divaksin dosis pertama, kedua ataupun booster.
Berikut ulasan selengkapnya mengenai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai hari ini. Jangan sampai kelewat informasinya ya.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Mulai hari ini, 15 Agustus 2022, para penumpang kereta api antarkota diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Untuk penumpang usia 18 tahun ke atas:
- Jika sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru divaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Untuk penumpang di bawah 18 tahun harus memenuhi ketentuan: