Yogyakarta, Sonora.ID – Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 , Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno.
Beserta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman dan jajaran Sekretariat Kabinet.
Bersama-sama memastikan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya terkait kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat dalam layanan jual beli tanah di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Kebijakan yang diterapkan per 1 Maret 2022 ini berjalan optimal tanpa kendala signifikan.
Sampai dengan Juli 2022, tercatat ada 332 permohonan jual beli tanah yang masuk melalui Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Hal ini menunjukkan jika penambahan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat tidak menghalangi proses jual beli tanah.
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengapresiasi respon cepat dari Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor
Pertanahan Kota Yogyakarta terhadap penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Kepesertaan JKN kini menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah.
Hampir semua kantor pertanahan telah mengkomunikasikan hal ini dengan efektif kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembeli tanah, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada kendala yang berarti.
Secara nasional, telah ada ribuan transaksi jual beli tanah yang mensyaratkan
pembelinya sebagai peserta aktif Program JKN.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan terbuka untuk menerima segala masukan dalam
pelaksanaan ketentuan Inpres ini.
Pihaknya siap berkolaborasi dan bekerja sama agar masyarakat tidak menemui kendala ketika akan melakukan transaksi jual beli.
BPJS Kesehatan juga telah menyediakan beragam kanal informasi yang dapat memudahkan masyarakat dan petugas di kantor pertanahan untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN.
Tersedia Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Pelayanan Administrasi
Melalui WhatsApp (Pandawa) yang dapat di akses melalui nomor 08118165165.
“Di awal pelaksanaan ketentuan ini kami menyiapkan petugas khusus yang kami tempatkan di kantor pertanahan. Harapannya, ketika ada masyarakat yang bertanya bisa langsung mendapatkan penjelasan. Saat ini untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Chika dan Pandawa. Layanan Care Center 165 juga tersedia 24 jam,” tegas Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno.
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat
Negara, Lydia Silvanna Djaman mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kantor
Pertanahan Kota Yogyakarta yang turut mensukseskan salah satu program pemerintah yaitu Program JKN. Ia mengaku senang implementasi Inpres berjalan dengan lancar.
Dijelaskan juga bahwa Inpres ini jika dilaksanakan akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat kita.
Hampir seluruh warga Kota Yogyakarta juga telah terdaftar dalam Program JKN, sehingga saya rasa hal ini akan memudahkan saat ada masyarakat yang akan memproses jual beli tanah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro menegaskan, penerapan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat jual beli tanah tidak menemui kendala berarti.
Ia menyebut, senada dengan Inpres terdapat pula surat edaran dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang segera ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah PPAT untuk diberikan sosialisasi.
PPAT dipandang penting karena berhubungan langsung dengan pembeli tanah.