Find Us On Social Media :
Apa itu arti Obstruction of Justice yang sering disebutkan dalam kasus Ferdy Sambo (Ist)

Apa itu Obstruction of Justice yang Disebut-sebut dalam Kasus Ferdy Sambo?

Muhamad Alpian - Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:10 WIB

Sonora.ID - Inilah makna dari Obstruction of Justice yang kerap disebut-sebut dalam kasus Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus bergulir.

Berdasarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer terbaru kasus pembunuhan ini menunjukkan adanya upaya menghalang-halangi penegakan atau Obstruction of Justice.

Ini disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan kedua Bharada E.

"Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM sebagaimana yang dikutip kompas.com, Senin (15/8/2022) malam.

Anam mengatakan jika Bharada E menjadi saksi kunci dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 63 Polisi Diperiksa Perkara Skenario Ferdy Sambo, Polri: Pelanggaran Kode Etik

Bharada E menjelaskan kronologi peristiwa, termasuk kisah rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama Brigadir J dan beberapa pengawal lainnya.

"Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," papar Anam.

Apa itu Obstruction of Justice yang disebut-sebut dalam kasus Ferdy Sambo?

Obstruction of Justice memiliki makna sebagai tindakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum, termasuk menghilangkan barnag bukti atas peristiwa tindak pidan yang terjadi.