Palembang, Sonora.ID – Bangsa Indonesia sudah 77 tahun merdeka. Apakah Indonesia sudah merasakan kemerdekaan dari perspektif hukum ?,
Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menjelaskannya kepada sonora (17/08/2022).
“Secara konstitusi di pasal 24 ayat 1 menegaskan bahwa dalam system peradilan harus merdeka. Lembaga-lembaga peradilan tidak boleh di interferensi oleh lembaga-lembaga kekuasaan lain. Ada juga prinsip ada kedudukan yang sama di muka hukum tanpa memandang status atau kedudukan seseorang, artinya keadaan prinsip ini secara konstitusional Indonesia sudah mengedepankan idealitas bahwa seluruh warga Negara sudah merdeka secara hukum. Namun sayang dalam prakteknya ternyata ketentuan itu tidak dipatuhi dalam penegakan hukum itu sendiri. Banyak sekali kasus-kasus sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum jadi rendah,” ujarnya.
Menanggapi adanya permasalahan yang terjadi di tubuh Polri akhir-akhir ini, Dedeng menyayangkan kejadian tersebut.
Institusi polri yang seharusnya menjadi kepercayaan masyarakat, yang selama ini sudah menunjukkan citra kepolisian yang baik, sudah ada reformasi namun sayang di internal kepolisian ada kasus yang tidak mencerminkan dampak yang baik.
“ Itu sangat kita sayangkan. Kita apresiasi presiden yang turun langsung. Ini menjadi catatan dan pelajaran yang berharga bagi sejarah bangsa terutama di institusi kepolisian. Bagaimana institusi kepolisian memberi kepercayaan kepada masyarakat membersihkan kasus-kasus, mafia-mafia peradilan yang ada ditubuhnya. Ini ditunggu masyarakat bagaimana polri mengedepankan institusi yang bersih dan menaruh kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan perlu adanya control dari masyarakat dan juga media terhadap institusi penegak hukum untuk mengawasi karena kita tidak bisa terlalu percaya sebab institusi terus berjalan dan ternyata banyak kasus-kasus yang terjadi dan sungguh mengkhawatirkan dalam penegakan hukum.
“ Usia 77 tahun kemerdekaan Indonesia, sudah saatnya kita maju kedepan membersihkan institusi penegak hukum, bagaimana hukum bisa adil. Setiap orang bisa merdeka, bisa nyaman tanpa interferensi, bebas dari mafia peradilan sehingga hukum jadi panglima di Indonesia yang menganut Negara hukum,” tutupnya.
Baca Juga: Makna Hari Kemerdekaan 17 Agustus Bagi Generasi Muda