Sonora.ID – Bank Indonesia meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang telah sah sebagai alat pembayaran pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di 17 Agustus 2022.
Tujuh pecahan uang rupiah kertas baru ini juga menampakkan cerita dan narasi kebangsaan.
Adapun 7 pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini yang dikutip dari website resmi Bank Indonesia, yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Seperti halnya, uang rupiah tahun emisi 2016, pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini tetap akan bergambar pahlawan nasional di bagian depan dengan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, serta flora di bagian belakang.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengungkapkan, kali ini rupiah tidak hanya sebagai mata uang Indonesia saja, tetapi juga menjadi penggambaran, serta perjalanan bangsa dan negara Indonesia sendiri.
Di mana, pada setiap lembaran rupiah akan terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia.
Ini adalah sebuah motif spirit yang bisa menggambarkan keberagaman pada satu sisi dan kebersatuan pada satu sisi lainnya.
Oleh sebab itu, desain uang rupiah harus bisa juga menggambarkan keberagaman dan kebersatuan yang ada di Indonesia.
Dan menurut, Sri Mulyani, ini juga merupakan lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua warga Indonesia.
Di mana, rupiah sendiri adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan sudah selayaknya rupiah bisa sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua, warga Indonesia.
Baca Juga: BI Sulsel Buka Layanan Penukaran Uang Kertas Rupiah Terbaru 2022