Sonora.ID – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang kertas baru 2022. Peluncuran uang kertas tersebut dilakukan pada Kamis (18/8/22).
Uang kertas baru kali ini semua nominal ada yakni mulai Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000.
Lalu, bagaimana cara tukar uang kertas baru 2022? Dilansir dari Kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Cara tukar uang kertas baru 2022
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono memberikan penjelasan bagaimana cara tukar uang kertas baru 2022.
Disampaikan jika lokasi tukar uang kertas baru ini bisa dilakukan di kas keliling yang ada di sejumlah kota di Indonesia.
"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 (uang kertas emisi 2022) melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia," jelas Erwin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Adapun penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id
Baca Juga: Fantastis! Segini Honor Lord Luhut Binsar Pandjaitan, Bikin Dompet Kalian Ketar-Ketir
Berikut ini cara tukar uang kertas baru 2022