Find Us On Social Media :
Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Viral, Pelakunya Berdalih Demi Jaga Kebersihan (ilustrasi) (Kompas.com)

Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Viral, Pelaku Berdalih Demi Jaga Kebersihan!

Syahidah Izzata Sabiila - Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:30 WIB


Sonora.ID - Baru-baru ini media sosial dibuat geger setelah viral terjadi penembakan kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat.

Penembakan terjadi pada Selasa siang (16/8) lalu. Total terdapat 6 kucing yang ditembak.

Setelah diselidiki terungkap bahwa pelakunya adalah salah seorang jenderal bintang satu dengan inisial Brigen TNI NA.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022) dilansir dari Kompas TV.

Penembakan terhadap kucing dilakukan Brigjen TNI NA dengan senapan angin miliknya.

Baca Juga: Selamat Hari Kucing Sedunia! Ini 5 Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Diberikan ke Kucing! Bisa Membahayakan Nyawa!

Prantara mengungkapnya bahwa Brigjen TNI NA berdalih hanya ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI yang berada di Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," kata Prananta.

Disebutkan bahwa ada banyak kucing liar yang berkeliaran di kompleks tersebut.

NA juga membantah bahwa dia melakukan perbuatannya karena membenci kucing.

"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.

Akibat perbuatan NA, Tim Hukum TNI akan melakukan proses hukum yang menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan foto beberapa kucing yang tampak lemas dan tak bernyawa karena ditembak.

Penembakan itu dikecam oleh kelompok pencinta kucing dan hewan.

Sebuah akun instagram @rumahsinggahclow memperlihatkan potret salah satu kucing yang berhasil diselamatkan dan tengah menjalani perawatan di sebuah klinik hewan.

Baca Juga: Selalu Ditumpahi Rezeki Sebesar Gunung, Ternyata Ini 6 Ciri Kucing yang Mendatangkan Kekayaan Pemiliknya