Sonora.ID – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek, meluncurkan secara resmi Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi V pada Kamis (18/8/2022) di Kantor Badan Bahasa, Jakarta.
Peluncuran ini merupkan bentuk komitmen Badan Bahasa dalam memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa E. Aminudin Aziz mengatakan penggunaan kembali nama EYD karena istilah tersebut telah muncul sejak lama dan melekat di masyarakat Indonesia.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan karena orang sudah begitu melekat mendengar istilah EYD itu, sudah tahu apa yang dimaksud, maka kita kembali ke nama EYD,” ujar E. Aminudin Aziz, pada acara Taklimat Media di Kantor Badan Bahasa, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Jika dihubungkan dengan sejarahnya, peluncuran EYD edisi V ini bersamaan dengan 50 tahun penetapan EYD edisi I, yaitu 16 Agustus 1972.
Kemudian, berubah menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi II pada 1987 dan edisi III tahun 2009.
Selanjutnya, berkembang lagi menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi IV pada 2015.
Perkembangan terus berlangsung hingga pemberlakuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi IV pada 2015.
Lebih lanjut, Kepala Badan Bahasa E. Aminudin Aziz menjelaskan terdapat tujuh perubahan penting pada edisi V ini, yaitu penambahan kaidah baru, perubahan kaidah yang telah ada, perubahan redaksi, pemindahan kaidah, penghapusan kaidah, perubahan contoh, dan perubahan tata cara penyajian isi.
Dilihat dari persentase secara keseluruhan, perubahan yang terjadi dalam edisi terbaru ini lebih dari 50 persen.
Ia mencontohkan untuk perubahan kaidah hadir pada pengkhususan penulisan bentuk terikat yang berkaitan dengan sifat Tuhan.
Di edisi terbaru ini bentuk terikat Maha dan kata dasar atau kata berimbuhan yang mengacu pada sifat Tuhan ditulis terpisah dengan penggunaan huruf kapital di awal.
"Misalnya saja penggunaan kata Maha Esa, Maha Kuasa, dan lain sebagainya. Kita buat terpisah karena ingin konsisten dengan pembukaan UUD dan Pasal 29 UU di mana ejaan dibuat terpisah. Dalam Pembukaan UUD, ada dua Maha Kuasa dan Maha Esa yang ditulis terpisah," ungkapnya.
Aminudin menambahkan di edisi terbaru juga terdapat perubahan redaksi di mana kata "pemakaian" akan diubah menjadi "penggunaan" dan kata "Dipakai" diubah menjadi "Digunakan".
EYD juga menghendaki adanya pemindahan kaidah tentang penulisan unsur serapan.
Misalnya, dalam akhiran kata Ic (Inggris) atau Isch (Belanda) serapan di dalam bahasa Indonesia terserap dalam imbuhan Ik. Seperti, Eletronic menjadi Elektronik atau Ballistic menjadi Balistik.
Serta dalam akhiran kata Ical (Inggris) atau Isch (Belanda) serapan di dalam bahasa Indonesia terserap salam imbuhan Is. Seperti, Economical menjadi Ekonomis atau Logical menjadi Logis.
"EYD terbaru juga menghapus tata cara penulisan rujukan dan kutipan.
Ketentuan tanda titik yang dipakai dalam daftar pustaka misalnya itu dihapus," ujarnya.
Beberapa perubahan Ketentuan EYD ini nantinya akan memengaruhi Sistem KBBI. Sebab, bahasa sesuai EYD akan dipakai secara formal dan benar.
"Karena perubahan KBBI ini dilakukan dua kali, pertama April, kedua Oktober. Untuk perubahan EYD ini akan disinkronkan dengan perubahan KBBI di Oktober mendatang," pungkas Aziz.
Untuk kemudahan akses dan keluasan jangkauan, EYD juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman ejaan.kemendikbud.go.id