Find Us On Social Media :
Tenaga Honorer di Klaten Belum Terima  SK CPNS Dari BKN (TribunSolo)

Tenaga Honorer di Klaten Belum Terima  SK CPNS Dari BKN

Agnes Tasya - Minggu, 21 Agustus 2022 | 16:05 WIB

Klaten, Sonora.ID - Setelah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2013, ratusan tenaga honorer non kategori 2 (K2) di Klaten masih harus memperjuangkan surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Mereka menyuarakan hak mereka di Gedung Wanita Klaten, Kecamatan Klaten Tengah. Sebab hingga saat ini hak mereka belum juga terwujud meski dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI 211.K/TUN/2017 tertanggal 5 Juli 2017 menjelaskan jika permohonan kasasi dari Badan Kepegawaian Negara regional I tidak diterima.

"Dengan putusan itu artinya sudah ada putusan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta 9/Y/2016/PTUN/YK, sehingga para guru honorer ini wajib diangkat dan segera mendapatkan SK CPNS," terang kuasa hukum honorer K2 dari LBH Mawar Saron Surakarta, Andar Beniala Lumbanraja, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022) saat konferensi pers.

Selanjutnya, beberapa waktu lalu saat dibuka lowongan Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru, sebanyak 296 orang tersebut diminta untuk melamar sebagai PPPK guru.

"Saya sampaikan ke teman-teman untuk tidak (melakukan itu), karena secara hukum sudah sah menjadi CPNS," katanya pada wartawan.

Baca Juga: HUT ke-218, Senam Massa Diadakan Bersama PPPK Guru Di Stadion Trikoyo Klaten

Menurutnya, putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah. Sebab itulah sampai saat ini, pihaknya masih memperjuangkan nasib 296 orang tersebut untuk mendapatkan SK CPNS-nya. Dirinya tidak menampik adanya intimidasi yang dilakukan saat proses memperjuangkan SK tersebut.

"Ada intimidasi dan itu disampaikan kepada kami (kuasa hukum) agar masuk ke PPPK dan jangan melakukan protes lagi (soal SK yang belum diserahkan)," tambahnya.

Andar menegaskan, dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan tenaga honorer tersebut secara otomatis tidak perlu lagi melakukan upaya hukum, lantaran putusan itu sudah inkracht dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Bagaimanapun pemerintah harus melaksanakan putusan tersebut," tegas Andar.

Kemudian Andar juga mengutarakan, ada temuan jika surat tersebut tidak tersampaikan hingga ke tingkat Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, agar masalah ini terselesaikan harus ada koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sehingga masalah ini segera terselesaikan.

"Untuk itu kita follow up, kami memperingatkan bahwa pemerintah (Presiden) harus menjalankan putusan MA," ujarnya.

"Kami hanya fokus agar (guru honorer) mendapatkan haknya (mendapatkan SK CPNS)," tegasnya.

Baca Juga: Lebih dari Rp 700 Juta Diberikan Pemprov Jateng Untuk Desa Gaden Klaten

Hingga saat ini, tuntutan mereka tetap mengajukan 296 orang.

"Hingga saat ini data yang kami dapatkan ada 296 orang, sedangkan sampai saat ini belum ada laporan siapa saja yang memilih ikut PPPK," jelasnya.

Sedangkan, salah seorang guru honirer yang masih aktif mengajar di SD N 3 Kaligayam, Kecamatan Wedi, Desi Pipin Lestari (40) mengatakan jika dirinya hanya meminta haknya diberikan lantaran sudah lolos seleksi.

Terlebih lagi saat ini mereka sudah mendapatkan putusan MA namun tetap belum dapat SK CPNS.

"Kita tidak mau dialihkan menjadi PPPK karena itu kontrak, lama kontraknya tinggal kesanggupan daerah untuk mengontrak," jelasnya.

"Makanya kita tetep kekeh mengejar yang menjadi hak kami," tegasnya.

Bahkan menurut Desi terdapat honorer yang sampai depresi, lantaran memikirkan masa depan yang tak menemui titik terang.

"Sampai ada temen kita yang depresi memikirkan masalah ini. Sudah lolos CPNS dan menang putusan MA," kata dia.

"Bahkan ada yang tanya kalau diminta ikut PPPK bagaimana? pikiran-pikiran semacam ini membuat teman-teman depresi," pungkas Desi.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Klaten, Rusak 4 Rumah Warga dan 1 Jembatan Desa