Find Us On Social Media :
Ilustrasi menagih hutang. ()

Hati-hati! Menagih Hutang di Sosmed Bisa Dipenjara, Kok Bisa?

Kumairoh - Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:13 WIB

Sonora.ID - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan hukum bagi para penagih utang.

Video tersebut membuat warganet kesal karena di dalamnya menjelaskan sanksi hukum tersebut ternyata mampu memenjarakan pihak penagih utang itu.

Video itu disertai dengan beberapa tulisan di dalamnya yang menjelaskan hukum penagih utang.

Tulisan pada cover atau halaman awal video pun sudah sangat menarik perhatian warganet hingga telah ditonton sebanyak 125 ribu kali dan mendapat sebanyak 400 komentar.

"Tagihlah hutang dengan sopan! Jika tidak maka anda bisa di penjara," isi halaman awal konten tersebut.

Baca Juga: Rezeki Tertutup Hutang Menumpuk! 3 Zodiak Ini Ketempelan Sial Apes Total Selama Bulan Agustus

Dalam video tersebut menjabarkan bagi siapapun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam maka akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tak lupa video itu juga mencantumkan dasar hukumnya menurut Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Tak berhenti sampai di situ, video itu juga menyampaikan hukuman bagi para penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.

"Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE," tulisnya.