Find Us On Social Media :
Ilustrasi penganiayaan (Tribun Jateng)

Penganiayaan Di Resepsi Pernikahan Solo, Tersangka Dijemput  Paksa Polisi  

Yasinta Damayanti - Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:05 WIB

 

Solo, Sonora.ID - Diduga melakukan tindakan penganiayaan saat pesta pernikahan bulan Februari 2022 lalu,Pengacara Z (59) Nurcholis mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Ch (60).

Ch (60) merupakan tersangka yang dilaporkan atas tindakan penganiayaan saat pesta pernikahan di Gedung Ar-Raudha Solo.

Menurut Nurcholis, seharusnya kasus dugaan penganiyaan itu sudah memasuki babak baru, Ch sudah mangkir pemanggilan polisi dua kali dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan hukum.

"Saya sebagai pengacara dari korban, sangat berharap kepada tersangka untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan," ujarnya seperti dilansir dari Tribun Solo.

Nurcholis mengatakan pihak kepolisian akan mengadakan tahap 2 bagi tersangka CH, Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir, ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.

 Baca Juga: Pedagang Pasar Legi Solo Kurangi Stok Imbas Kenaikan Harga Telur Ayam

”Ch kembali diagendakan kepolisian dan kejaksaan untuk dilaksanakan tahap 2”  tuturnya, pada Rabu (24/8/2022).

Ia  juga memohon jika dia (CH) hadir agar tersangka ditahan,agar proses persidangan tidak terhambat, karena tersangka berdomisili di Jakarta bukan di Solo

Menurut Nurcholis, pihak kepolisian mempunyai alasan hukum yang kuat untuk melakukan penahanan kepada tersangka karena sudah mangkir dua kali.

Terlebih, saat ini kasus tersebut sudah P21, mengingat berkas perkara telah dianggap lengkap dan sempurna oleh kejaksaan sehingga layak disidangkan.

"Makanya sekali lagi, tersangka mangkir itu artinya tak taat hukum. Sehingga harus ada upaya yang maksimal untuk menjemput paksa atau menangkap dan menahan tersangka, menyerahkan barang bukti dan tersangka dari kepolisan ke kejaksaan," jelasnya.

 

Kronologi Penganiayaan 

Mengingat Kasus Penganiaayan ini terjadi di pesta pernikahan yang dihadiri oleh Z (59) dan Ch (60), di Gedung Raurdha Solo pada Februari 2022. Yang Tersangka kasus ini adalah Ch dan korbannya adalah Z.

Diketahui Z merupakan pedagang konveksi, sementara Ch merupakan pengusaha konveksi.

Pada saat itu Z dan Ch datang sebagai tamu undangan pesta pernikahan tersebut, tetapi saat acara pesta pernikahan berlangsung, Ch melakukan tindak kekerasan kepada Z.

Menurut Nurcholis sebagai pengacara korban, aksi penganiayaan dilakukan saat keduanya tengah berada di panggung pengantin untuk memberikan selamat dan bersalaman dengan pengantin. Dan korban berusaha menghindari tetapi tersangka terus mengejar.

Kemudian tersangka berhasil mengejar korban, dan melakukan tindak penganiayaan di sudut ruangan. 

"Pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan dengan tangan kosong, dan menjambak-jambak rambut korban," ujarnya.

Namun aksi itu berhenti setelah mereka dipisah oleh tamu yang lain.Akibatnya, korban mengalami luka dibagian wajah, kepala, dan leher,korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Solo dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.

Nurcholis mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ch belum dilakukan penahanan, ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk panggilan tahap 2.

Baca Juga: Kekurangan Siswa, Tiga Sekolah Swasta Di Solo Resmi Ditutup