Find Us On Social Media :
Ilustrasi Bandara (Kompas.com)

Kemenlu Pulangkan 241 WNI Korban Penipuan Perusahaan Online Scam di Kamboja

Lia Muspiroh - Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Sonora.ID - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melakukan penanganan kasus korban penipuan perusahaan online scam di Kamboja. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan penanganan itu dilakukan baik tingkat teknis maupun diplomasi tingkat tinggi. 
 
"Antara lain melalui pertemuan Ibu Menteri Luar Negeri dengan Mendagri Kamboja dan juga Kepala Kepolisian Kamboja" tutur Judha kepada wartawan, Kamis (25/08/2022) 
 
Dari upaya tersebut, Judha menyebut Kemlu RI telah berhasil memulangkan 241 WNI pekerja migran ilegal korban penipuan perusahaan online scam di Kamboja, dan diserah terimakan ke kemensos untuk rehabilitasi dan reintegrasi dengan keluarga di daerah. 
 
"Selama periode Juli hingga Agustus 2022 telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia sebanyak 241 WNI dalam berbagai gelombang pemulangan"
 
"Ke 241 WNI tersebut kemudian kami serahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk proses rehabilitasi dan juga reintegrasi dengan keluarga masing-masing di daerah" lanjut Judha.
 
Baca Juga: Kemenlu Minta Papua Nugini Lakukan Investigasi Kasus Penembakan Nelayan Indonesia
Bareskrim polri, kata Judha, ikut terlibat dalam penanganan kasus tersebut. 
 
"Bareskrim Polri juga terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk langkah-langkah penegakan hukum"
 
Sementara itu, berdasarkan data Kemlu RI tercatat adanya peningkatan tajam kasus WNI korban penipuan perusahaan online scam di Kamboja
 
"Tahun 2021 KBRI Phnom Penh telah menangani dan memulangkan 199 WNI. Pada tahun 2022 dari Januari hingga Agustus kasus melonjak menjadi 446, ini termasuk yang 241 sudah kita pulangkan ke Indonesia" Ucap Judha
 
Kemenlu meminta masyarakat untuk memahami modus-modus penipuan bekerja di luar negeri, diantaranya :
 
 
Judha menambahkan, bekerja ke luar negeri yang prosedural yaitu berangkat menggunakan visa kerja, bukan menggunakan bebas visa kunjungan wisata.