Find Us On Social Media :
Penyampaian Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022. (Diskominfo Kab Landak)

Asisten Setda Landak Sampaikan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

Indri Rizkita - Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:40 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Asisten Administrasi Umum Setda Landak, Theresia Limawardani, mewakili Pj. Bupati Landak menyampaikan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022. Kegiatan tersebut merupakan bagian implementasi dari Komitmen, Koordinasi, dan Inovasi Keterbukaan Informasi terhadap Badan Publik.

Dalam Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 ini penilaian terbagi menjadi dua yaitu SEQ dan Presentasi. SEQ memiliki bobot sebesar 60 persen, dan Presentasi memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen untuk kategori penilaian PPID Kabupaten/Kota.

Dalam presentasi tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Landak Theresia menyampaikan untuk penyampaian informasi secara offline dengan cara mengisi formulir dan dilayani secara langsung oleh petugas pemberi pelayanan yang sudah ditunjuk.

“Setelah mereka mengisi formulir isian sesuai dengan apa yang mereka perlukan, baru nanti dilanjutkan oleh petugas, apakah itu informasi yang dikecualikan atau yang tidak nah itu kita pilah kembali. Jika kita bisa langsung berikan informasi tersebut, maka akan langsung kita berikan. Namun ada beberapa informasi yang perlu waktu misalkan informasi tersebut dikecualikan maka otomatis tidak bisa kita sampaikan,” ujar Theresia.

Baca Juga: Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Landak Sudah Launching, PJ Bupati Landak Harap Dapat Perluas Pemasaran UMKM

Di kesempatan yang sama, Kadis Kominfo Kabupaten Landak Yohanes menyampaikan bahwa di tahun 2019 Dinas Kominfo Kabupaten Landak sudah mulai mengadakan sosialisasi internal terkait keterbukaan informasi di tingkat kecamatan.

“Karena memang selama beberapa tahun ini, selama pandemi Covid-19 dengan keterbatasan kita, untuk tingkat kecamatan. Namun melewati media massa kita mengadakan koordinasi dan menyampaikan hal-hal tentang keterbukaan informasi dengan tingkat kecamatan dan desa. Dengan komitmen pimpinan yang sekarang, kami berusaha untuk di tahun 2022 untuk mengadakan hingga ke tingkat desa. Untuk perhatian PPID di tingkat desa, untuk sekarang kami masih melakukannya melalui media sosial, media massa, dan juga melalui grup-grup Whatsapp,” terang Yohanes.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Landak, Yuliana Titiari juga menyatakan bahwa untuk koordinasi PPID dalam keterbukaan informasi pelaksanaannya sudah dimulai dari tahun 2019 dari tingkat kabupaten, kecamatan, sampai ke tingkat desa.

“Di tahun 2019, kami sudah pernah melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi di tingkat desa yang waktu itu dihadiri oleh 156 Kepala Desa dan waktu itu kebetulan juga narasumbernya dari Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Kalimantan Barat beserta Biro Humas Provinsi Kalimantan Barat, waktu itu kita mensosialisasikan PerKIP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yang sampai di tingkat desa,” jelasnya.

“Kemudian di tahun-tahun berikutnya, karena pandemi Covid-19 kita juga memahami kondisi pada saat itu bahwa kita tidak bisa mengadakan sosialisasi atau pertemuan tatap muka apalagi sampai ke tingkat desa sehingga pada saat itu kami menggunakan sosial media seperti grup Whatsapp, kemudian informasi-informasi juga kami menggunakan media elektronik seperti radio dan lain sebagainya karena kami juga memiliki Radio Pemerintah Kabupaten Landak atau disingkat Rapela yang bisa didengarkan sampai ke desa-desa,” imbuh Yuliana.

Baca Juga: Pj Bupati Landak Sebut Program Landreform Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat