Sonora.ID -Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada hari ini (26/8) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelaporan palsu, yang telah dilakukan oleh eks-Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Dalam penjelasannya kepada awak media di depan akses utama Gedung Bareskrim Polri, Kamaruddin menyampaikan jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawati diduga telah melanggar Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengaduan Palsu, Pasal 318 KUHP tentang Tuduhan Memfitnah, dan juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Dalam Melakukan Perbuatan Pidana.
“Kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” terang Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Bongkar Sisi Gelap Ferdy Sambo! 5 Sosok Jendral yang Turun Tangan Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Kamaruddin ada dua laporan yang diduga palsu, yakni laporan tentang penodongan terhadap Putri Candrawati yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, dan laporan tentang pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawati.
“Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual,” ujar Kamaruddin, Jumat (26/8/2022).
Meskipun kedua laporan tersebut telah mendapat Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari pihak Bareskrim Polri, namun Kamaruddin selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, tetap berinisiatif untuk membuat Laporan Polisi secara resmi, perihal adanya dugaan dua laporan palsu tersebut, dengan pihak terlapor Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Hal itu ia lakukan, karena baik Ferdy Sambo ataupun Putri Candrawati dinilai masih membuat narasi yang meyakinkan masyarakat jika Putri merupakan korban pelecehan seksual.
Untuk membuat laporan resmi, Kamaruddin telah mempersiapkan alat-alat bukti, diantaranya adalah; SP3 dari kedua laporan yang diduga palsu, serta surat kuasa.
“Ibu PC membuat laporan polisi juga bhw dia adalah korban pelecehan dan atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” jelas Kamaruddin, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, Putri Candrawati pada hari ini (26/8) menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, dengan statusnya sebagai tersangka pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Pihak Kepolisian sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka; Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan yang terakhir dan belum dilakukan penahanan, Putri Candrawati.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Minta Maaf, Keluarga Brigadir J: Yang Penting Hukum Adil