Find Us On Social Media :
CATAT! Mulai 30 Agustus Naik Kereta Api Wajib Booster, PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan! (KAI)

CATAT! Mulai 30 Agustus Naik Kereta Api Wajib Booster, Antigen dan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan!

Syahidah Izzata Sabiila - Senin, 29 Agustus 2022 | 07:00 WIB

Sonora.ID - Syarat naik kereta api jarak jauh kembali diperbarui. Mulai Selasa, 30 Agustus 2022, setiap penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan transportasi kereta api diwajibkan sudah memenuhi syarat vaksinasi booster atau dosis ketiga.

Aturan tersebut dimuat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada 26 Agustus lalu.

Dengan demikian, seluruh penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin booster. Adapun syarat menunjukkan hasil negatif antigen atau RT-PCR dihapus.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa syarat tersebut berlaku mulai besok, 30 Agustus 2022. Untuk itu seluruh masyarakat Indonesia diminta segera melakukan vaksinasi booster jika hendak bepergian dengan kereta api.

“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dilansir Kompas.com, Senin (30/8/2022).

Adapun untuk penumpang berusia 6-17 tahun, diwajibkan sudah divaksin dosis kedua.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Mulai 30 Agustus 2022

Dilansir situs resmi KAI, berikut syarat perjalanan dengan moda transportasi kereta api jarak jauh yang perlu diperhatikan:

  1. Untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas WAJIB:
    - Menunjukkan hasil vaksin dosis ketiga atau booster.
    - Penumpang usia 18 tahun ke atas yang berstatus wna (warga negara asing), atau berasal dari perjalanan luar negeri WAJIB telah mendapatkan vaksin kedua;
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR
  2. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun WAJIB:
    - Menunjukkan hasil vaksin dosis kedua
    - Jika berasal berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR
  3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19;
  4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19


Protokol kesehatan yang wajib diiikuti:

  1. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celcius;
  2. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
  3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  5. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
  7. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Menkes: Vaksin Cacar Monyet Akan Didistribusikan Secara Terbatas Akhir Tahun, Ini Kelompok yang Bisa Mendapatkannya