Sonora.ID - Besaran uang pensiun para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini jadi sorotan.
Hal ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) adalah beban negara.
Kementerian Keuangan menyebut para pensiunan PNS dan aparatur sipil negara (ASN) memberikan beban Rp 2.800 Triliun pada keuangan negara.
Sontak hal itupun jadi bulan-bulanan warganet. Mereka membandingkan pensiunan PNS dengan pensiunan anggota DPR.
Pensiunan PNS biasanya memiliki masa jabatan di atas 5 tahun kerja. Sementara itu, para pensiunan anggota DPR bisa memperoleh pensiun meski hanya menjabat selama 5 tahun.
Lantas berapa besaran uang pensiun bagi anggota DPR? Simak ulasannya dilansir dari Kompas.com.
Besaran Uang Pensiun Anggota DPR
Aturan terkait pemberian pensiun bagi para anggota DPR tertuang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, besaran pensiun DPR diberikan berdasarkan lamanya masa jabatan. Adapun pemberian pensiun berlaku seumur hidup atau sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pemberian pensiun akan dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Mantan anggota DPR yang meninggal dunia maka dana pensiun dapat diberikan kepada stri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.
Pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya yakni sekurang-kurangnya adalah 6 persen dan sebanyak-banyak adalah 75 persen dari dasar pensiun.
Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang berisi bahwa jumlah uang pensiun adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap Ketua akan dihitung 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta: Rp 3,02 juta.
- Anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua akan dihitung 60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta: Rp 2,77 juta.
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan maka pensiun dihitung 60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta: Rp 2,52 juta.
Selain uang pensiun seumur hidup yang dibayarkan setiap bulan,, para pensiunan DPR juga akan menerima satu kali Tabungan Hari Tua (THT) yang jumlahnya sekitar Rp 15 juta.
Hal itu dijelaskan oleh Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. Adapun besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal dalam acara penyerahan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024. Adapun nominal uang pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta.
"Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," katanya lagi.
Baca Juga: Berapa Gaji Tukang Parkir Pesawat atau Marshaller? Ini Nominalnya yang Bikin Melongo!