Find Us On Social Media :
syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal/Gun ()

Mulai Besok Naik Kereta Api HArus Tunjukkan Bukti Sudah Booster

Indra Gunawan - Senin, 29 Agustus 2022 | 14:25 WIB
 
Bandung, Sonora.ID - Terhitung mulai Selasa 30 Agustus 2022, naik kereta api untuk perjalanan jarak jauh, pelanggan wajib menunjukkan bukti sudah mendapat vaksinasi ketiga atau booster.
 
"Mulai besok, pelanggan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api, wajib menunjukkan bukti sudah di booster," ucap Manager Humas PT. KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardojo kepada Sonora Bandung, Senin (29/8/2022).
 
"Nah, jika ada pelanggan yang belum mendapat vaksinasi ketiga atau booster, kami menyediakan layanan vaksin gratis bagi pelanggan di Stasiun Bandung mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang, sedangkan di stasiun Kiaracondong mulai jam 8 pagi sampai jam 2 siang juga. Vaksinasinya harus dilakukan satu hari sebelum keberangkatan," bebernya.
 
Disinggung mengenai pelanggan yang tidak dapat divaksinasi dengan alasan medis, Kuswardojo menegaskan bahwa pelanggan tersebut harus membawa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
 
"Kalau kemarin-kemarin itu kan pelanggan KA Jarak Jauh dibolehkan juga menunjukkan hasil negatif tes RT PCR, nah mulai besok sudah tidak bisa lagi. Hanya menunjukkan bukti sudah mendapat vaksin booster baru bisa naik KA untuk perjalanan jarak jauh. Kalau belum di booster, maaf, berarti belum bisa naik," tegas Kuswardojo.
 
"Namun jika pelanggan yang belum divaksinasi, baik dari vaksin pertama hingga vaksin booster karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah," imbuhnya.
 
Baca Juga: Hampir Capai Target! Vaksin Dosis Tiga Di Kota Bandung Sudah Capai 47 Persen
 
 
Saat ditanya mengenai penumpang atau pelanggan yang belum berusia 18 tahun, Kuswardojo menjelaskan, bahwa pelanggan tersebut harus menunjukkan bukti sudah mendapat vaksinasi kedua.
 
"Jika pelanggan usia 6-17 tahun itu wajib menunjukkan bukti sudah divaksin kedua," jelas Kuswardojo.
 
Lebih lanjut Kuswardojo memaparkan, bahwa semua ini berdasar pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
 
"Saat ini adalah masa sosialisasi, diharapkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus. Syarat Naik KA Jarak Jauh:
 
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
 
Baca Juga: Survey IPRC: Warga Kota Bandung Belum Fokus dengan Pilwakot 2024
 
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
 
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
Sedangkan syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi:
 
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus 2022 sampai 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian biaya 100 persen.
 
"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," kata Kuswardojo.
 
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
 
“KAI akan mematuhi kebijakan yang diterapkan pemerintah  dan akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Kuswardojo.
 
Baca Juga: Ada Bionic Hand dan Puluhan Inovasi Teknologi Lainnya di Salman Techno Fest 2022