Sonora.ID - Kejaksaan Agung telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara 4 tersangka kasus tewasnya Brigadir Brigadir J, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, berdasarkan hasil penelitian tim jaksa, pihak kejaksaan dalam waktu dekat ini akan mengembalikan 4 berkas tersangka dengan petunjuk karena belum lengkap dan meminta penyidik dari kepolisian untuk melengkapi berkas tersebut.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022).
Saat ini jajarannya masih melengkapi sejumlah catatan untuk penyidik kepolisian dan berkas tersebut akan dikembalikan setelah pemberian catatan telah selesai dibuat oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," lanjut Fadil.
Kejaksaan pun mengklaim bahwa telah melakukan diskusi secara intensif dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. "Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," kata Fadil.