Find Us On Social Media :
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi (Indri Rizkita)

Terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, KPU Pontianak Belum Bisa Pastikan Penyebaran TPS di Wilayah Perumnas IV

Indri Rizkita - Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:30 WIB

Pontianak, Sonora.ID - KPU Kota Pontianak mengaku masih belum bisa memastikan terkait penyebaran Tempat Pemilihan Suara (TPS) di wilayah yang terkena dampak dari Permendagri Nomor 52 terkait batas wilayah. 

Satu di antara wilayah terdampak yaitu Perumnas IV, yang mana saat ini sudah ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan, di wilayah Perumnas IV dari hasil inventarisir pihaknya berdasarkan data Pemilu 2019, terdapat 15 TPS. Namun pihaknya untuk saat ini belum bisa memastikan, apakah 15 TPS tersebut masuk kedalam wilayah terdampak atau tidak. 

“Sebab dari peta di Permendagri nomor 52 itu kan wilayah yang terdampak itu tidak langsung pada garis lurus ya, nah ini yang kita belum bisa pastikan di lapangan seperti apa, apakah ke 15 TPS itu berdampak atau tidak. Namun kalau dilihat dari alamat 15 TPS itu beralamat di Perumnas IV,” jelas Deni.

Baca Juga: Gedung Mangkrak RS Untan Pontianak Terbakar

Lebih lanjut Deni menjelaskan, pada Pemilu 2019, TPS di kota Pontianak berjumlah 2003 TPS. Namun apabila 15 TPS di Perumnas IV tersebut juga terdampak, maka jumlah TPS di Kota Pontianak akan berkurang. 

Sedangkan untuk daftar pemilih di Pemilu 2019, lanjut Deni, ada 458.889 pemilih, dan tentunya ini akan berubah.

“Yang pasti di wilayah terdampak ini banyak juga masyarakat yang sudah pindah domisili ke Kabupaten Kubu Raya, kalau begitu kan otomatis memang di daerah tersebut sudah ada pengurangan daftar pemilih yang nantinya dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 kita akan sesuaikan dengan fakta dan data di lapangan seperti apa,” tukasnya.

Baca Juga: Pemutakhiran Daftar Pemilih, KPU Pontianak Masih Tunggu Arahan Status Kependudukan Masyarakat