Kualanamu, Sonora.ID - Petugas Bea Cukai Kualanamu dalam melaksanakan kegiatan pengawasan secara terus-menerus dan maksimal untuk tetap menjalankan fungsi sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari upaya penyelundupan narkoba atau barang-barang yang dibatasi peredarannya seperti obat-obatan impor.
Tim Bea Cukai (BC) Kualanamu bekerja sama Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut serta Dit Res Narkoba Poldasu dan intansi terkait lainnya mengamankan 2 orang warga Malaysia karena membawa narkoba saat melintas di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu.
Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menjelaskan, Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial ENI (36) dan temannya MN (38) tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu pada Rabu, 24 Agustus 2022, menumpang Pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia," Ujar Elfi Haris dalam kegiatan Konferensi pers, Rabu (31/8).
Turut hadir Kombes Pol Sempana Sitepu, Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, Kompol Hasian Panggabean, mewakili Dir Narkoba Poldasu, AKP Indah Handayani mewakili Dit Res Krimsus Poldasu Kabit TPI Kelas I khusus Medan, Tedi Hartadi Wibowo, Kasi P2 BC Kualanamu Muttaqin serta pejabat undangan lainnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa 7 gram butiran kristal diduga Metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga Ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung Methamphetamine.
Keduanya diamankan berawal dari pengawasan berupa analisa profiling dan hasil pencitraan image x-ray, petugas mencurigai 2 orang penumpang laki-laki dengan barang bawaan tidak lazim.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang dan wawancara singkat terhadap kedua penumpang, didapati penumpang tersebut membawa satu koper barang pribadi wanita, petugas mencurigai bahwa penumpang tersebut membawa Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
“Berdasarkan hal tersebut, petugas membawa kedua penumpang ke dalam ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pemeriksaan badan, didapati penumpang membawa sejumlah barang yang diduga NPP disembunyikan di dalam kantong plastik bersama dengan barang pribadi lainnya,” terang Elfi Haris.
Selanjutnya kedua penumpang dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra untuk dilakukan rontgen. Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, tidak ditemukan benda mencurigakan lain di dalam tubuh kedua penumpang. Selanjutnya barang bukti dan kedua penumpang warga Malaysia diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk tindak lanjut pemeriksaan.
Baca Juga: Harga Telur Ayam Melonjak, KPPU Kanwil I Lakukan Pemantauan ke Peternak dan juga ke Beberapa Pasar
Elfi Haris juga menyampaikan, pada sebelumnya, Kamis, 16 Juni 2022, pihaknya juga menggagalkan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) berupa Narkotika Golongan I jenis Methampetamin (sabu) berbentuk butiran kristal sebanyak 1062 gram dengan modus dibungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy dari Medan tujuan Jakarta Barat.
Selanjutnya, Pada Senin, 4 Juli 2022, mereka juga menggagalkan upaya pemasukan obat-obatan impor dari Penang yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan modus barang bawaan penumpang.
"Terkait barang bukti kiriman 1062 gram sabu juga sudah diserahkan kepada pihak BNNP Sumut untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Untuk penindakan terhadap pembawaan obat-obatan impor yang tidak memiliki izin impor dan izin edar dari BPOM diserahkan kepada Dit Reskrimsus Poldasu. Penindakan narkotika ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum lain.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) serta ikut dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkotika ini dengan menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat, demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” sebutnya.
Selain upaya penggagalan pemasukan NPP, Bea Cukai Kualananmu juga berkomitmen untuk meningkatkan pegawasan terhadap pemasukan barang barang impor ilegal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat seperti pemasukan kosmetik dan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin impor dan izin edar dari instansi terkait.
Sumber : Bea Cukai Kualanamu