Find Us On Social Media :
Tunjangan Terancam Hilang, Guru di Karanganyar Kawal Pembahasan RUU SISDIKNAS (tribunnews.com)

Tunjangan Terancam Hilang, Guru di Karanganyar Kawal Pembahasan RUU SISDIKNAS

Agnes Tasya - Kamis, 1 September 2022 | 18:05 WIB

Karanganyar, Sonora.ID - Guru di Kabupaten Karanganyar resah karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasalnya dalam RUU tersebut, tertulis pasal-pasal yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen hilang.

Dalam pembahasan RUU ini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengawasi dan mengawal supaya kalangannya tidak dirugikan.

Sri Wiyanto, selaku ketua PGRI Karanganyar meminta para guru penerima tunjangan profesi maupun non penerimanya tetap fokus bekerja sesuai tugas pokok institusi.

"Organisasi kita memiliki pucuk pimpinan dan yang ada di tingkat pusat, biar pengurus provinsi dan pusat yang mengawal dan mengawasi jalannya RUU Sisdiknas. Yakin saja, nggak mungkin malah ikut menyengsarakan guru," kata Sri Wiyanto saat ditemui wartawan, Selasa (30/8/2022).

Dirinya mengatakan telah menyampaikan hal tersebut ke korwil Disdikbud di semua kecamatan yang disambanginya.

Sri Wiyanto juga meminta para guru memberi waktu bagi perwakilannya untuk menjalankan tugas mengawal kepentingan kaum guru ke hadapan Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait dengan redaksional maupun materi di draft RUU.

Sementara itu, PGRI pusat sudah mendesak tim penyusun RUU mengembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10, yang sudah tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

Baca Juga: Lanud Soewondo Akan Pindah ke Hamparan Perak, Geografisnya Mirip Kualanamu

Dalam pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022, telah tertera dengan jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Sedang dalam draf versi Agustus 2022 yang diunggah oleh Kemendikbud Ristek, pasal-pasal yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.

"Kalimatnya multitafsir, nah, dari pusat sedang mengklarifikasi apakah yang salah di redaksional draft RUU alias missed, atau adakah motif dibalik hilangnya pasal," tutur Sri Wiyanto.

Sementara itu, Anna Yusnia, selaku Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI Karanganyar menuturkan masalah RUU Sidiknas mengguncang berbagai pihak. Tidak hanya guru penerima tunjangan profesi, namun mereka juga yang mengikuti Pendidikan profesi guru (PPG) maupun belum masuk daftar calon peserta PPG.

Dirinya menambahkan, jika tunjangan profesi dihilangkan, maka semangat para guru untuk mengikuti program PPG akan semakin menurun. Bahkan guru yang belum mengikuti PPG bisa jadi akan malas dan malah berimbas pada kualitas guru.

"Lalu bagi guru yang sudah tua juga tidak tahu apakah tunjangan profesi berlanjut setelah RUU disahkan menjadi UU,” tutur Anna.

Anna beri apresiasi pada jajaran PGRI di tingkat pusat, karena jeli menyisir draft RUU yang kemudian mempersoalkan materi yang merugikan guru.

Dirinya berharap RUU tersebut dapat ditinjau Kembali, terutama terkait tunjangan guru.

"Ini menyangkut kesejahteraan guru, jangan sampai kendor semangat mengajar, ini efek dominonya luas,"pungkasnya.

Baca Juga: OJK Reg 5 Sumbagut Terapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

sumber berita: tribunsolo.com