Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin terancam tidak dapat menggunakam Dana Tugas Pembantuan (DTP) dari Pemerintah Pusat untuk program revitalisasi pasar Batuah.
Mengingat sampai saat ini, polemik yang berujung pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum juga selesai.
Alhasil, proyek revitalisasi pasar Batuah di kelurahan Kuripan itu, kemungkinan besar tidak bisa terlaksana pada tahun ini.
Rencananya, untuk merealisasikan proyek itu, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) bakal mengalokasikan dana dalam APBD.
"Pengusulan DTP itu sendiri sudah dipending. Jadi rencananya pakai APBD Kota Banjarmasin, yang dijalankan pada tahun 2023," ungkapnya kepada Smart FM Banjarmasin.
"Untuk berapa alokasi anggarannya, tentu masih perlu dibicarakan," tambahnya lagi.
Baca Juga: Trik Pemko Banjarmasin Cegah Penurunan Oprit Jembatan Sulawesi II
Di sisi lain, lantaran persoalan revitalisasi Pasar Batuah masih berproses di PTUN Banjarmasin, Ibnu pun mengatakan bahwa tahun ini, fokus pihaknya adalah pengamanan aset.
"Fokus ke situ dulu. Karena saat ini, sidang gugatannya masih berjalan," tutupnya.
Seperti diketahui, tahun ini Disperdagin Banjarmasin mendapatkan DTP itu untuk realisasi program revitalisasi Pasar Batuah. Nominalnya, senilai Rp3,5 miliar.
Namun, lantaran masih berpolemik dan sedang menjalani sidang gugatan di PTUN Banjarmasin, proyek tersebut kemungkinan baru bisa dilakukan tahun depan.
Dari data yang ada, total warga yang menghuni kawasan pasar itu berjumlah 191 Kepala Keluarga (KK) atau sebanyak 569 jiwa.
Dan hingga kini, upaya warga menolak revitalisasi pasar itu masih berlangsung, bersama dengan lembaga bantuan hukum, mereka menggugat pemko ke PTUN Banjarmasin.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UNISKA Banjarmasin Antusias Ikuti Seminar Public Speaking Bersama JNE