Find Us On Social Media :
Syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN (Tribunnews)

Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar Akun Pendataan Tenaga Non ASN

Sienty Ayu Monica - Minggu, 4 September 2022 | 12:10 WIB

Sonora.ID – Simak, berikut ini adalah syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bisa kamu ikuti.

Pendataan tenaga Non-ASN ini digunakan untuk mendata para pegawai tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Setiap orang yang berkepentingan wajib paham syarat dan cara daftar akun Pendataan Tenaga Non-ASN ini.

Sederhana saja, agar nama dan identitasmu dapat terdaftar secara resmi, dan memudahkan proses selanjutnya yang diperlukan.

Baca Juga: Rekening PNS Makin Gendut, Gaji Tunjangan ASN 2022 Dikabarkan Bakal Naik Per 1 Agustus

Aplikasi pendataan non-ASN ini dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Pendataan ini di tunjukkan kepada Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional Badan Kepegawaian negara.

Sebelum mendaftar, berikut ini beberapa syarat pendaftaran, yang dikutip dari pendataan-nonasn.bkn.go.id:

Syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non-ASN

Syarat Daftar Pendataan Non ASN

Setelah memahami syarat pendaftaran pendataan non ASN ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair

Cara daftar

  1. Membuat akun
  1. Login Akun

Itu dia syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN yang bisa kamu ikuti.

Semoga bermanfaat.