Syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN
Syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN (Tribunnews)

Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar Akun Pendataan Tenaga Non ASN

Sienty Ayu Monica - Minggu, 4 September 2022 | 12:10 WIB

Sonora.ID – Simak, berikut ini adalah syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bisa kamu ikuti.

Pendataan tenaga Non-ASN ini digunakan untuk mendata para pegawai tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Setiap orang yang berkepentingan wajib paham syarat dan cara daftar akun Pendataan Tenaga Non-ASN ini.

Sederhana saja, agar nama dan identitasmu dapat terdaftar secara resmi, dan memudahkan proses selanjutnya yang diperlukan.

Baca Juga: Rekening PNS Makin Gendut, Gaji Tunjangan ASN 2022 Dikabarkan Bakal Naik Per 1 Agustus

Aplikasi pendataan non-ASN ini dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Pendataan ini di tunjukkan kepada Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional Badan Kepegawaian negara.

Sebelum mendaftar, berikut ini beberapa syarat pendaftaran, yang dikutip dari pendataan-nonasn.bkn.go.id:

Syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non-ASN

Syarat Daftar Pendataan Non ASN

Setelah memahami syarat pendaftaran pendataan non ASN ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair

Cara daftar

  1. Membuat akun
  1. Login Akun

Itu dia syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN yang bisa kamu ikuti.

Semoga bermanfaat.