Medan, Sonora.ID - Dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak senilai sekitar seratus juta rupiah.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai (KPP Pratama Binjai) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak pada hari Rabu (31/08/2022).
Kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu unit Truk Hino milik wajib pajak berinisial CV S P yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Binjai. Aset yang disita bernilai sekitar dua ratus juta rupiah.
Proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai.
Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa.
Baca Juga: Viral! Gara-Gara Susah Dihubungi Pas Libur, Pegawai Kantor Pajak Bekasi Kena Bogem Mentah Atasan!
Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Binjai adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
Disamping itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.”tutup Eddi Wahyudi.