Jakarta,Sonora.Id - Bagi Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), memastikan izin tinggalnya masih dalam masa berlaku adalah sebuah kewajiban. Agar tidak tergesa-gesa hingga overstay, Orang Asing dapat mengurus perpanjangan ITAS sejak 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
“Paling cepat tiga bulan (sebelum ITAS berakhir) dan paling lambat pada hari kerja sebelum masa berlaku ITAS-nya berakhir. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Pasal 101,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat memberi keterangan di Ditjen Imigrasi, Senin (05/09/2022).
Izin tinggal terbatas yang dapat diperpanjang dalam rentang waktu di atas antara lain ITAS dengan masa tinggal paling lama 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun. Sedangkan, ITAS dengan masa berlaku paling lama 90 hari dapat diperpanjang mulai 14 hari sebelum masa berlakunya ITAS-nya berakhir dan paling lambat pada hari kerja sebelum masa berlaku ITAS-nya berakhir.
Achmad melanjutkan, permohonan perpanjangan ITAS yang sudah terdaftar sebelum masa berlakunya berakhir tidak dikenakan overstay apabila ITAS yang baru selesai setelah melewati masa berlaku izin tinggalnya.
“Izin tinggal terbatas yang baru diberikan terhitung sejak tanggal ITAS sebelumnya berakhir,” imbuhnya.