Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah wajib pajak di sebelas titik dipasang stiker atau spanduk tidak taat pajak, lantaran menunggak pembayaran.
Wajib pajak yang mendapat stiker atau spanduk tidak taat pajak itu, berupa bangunan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kemudian juga reklame di dua lokasi. Yakni di jalan Sungai Andai dan Soetoyo S.
"Salah satu bentuk intensifikasi kita. Ada PBB beberapa tahun menunggak, reklame dan juga hotel," ucap Ashadi Himawan, Kabid Penagihan dan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, usai sosialisasi pajak hotel, Selasa (06/9).
Ia menekankan, pemasangan stiker atau spanduk tidak taat pajak itu bukan sebuah segel. Melainkan sebuah sanksi sosial terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran.
Baca Juga: Kantor Pajak Binjai Sita Aset Penunggak Pajak Bernilai Ratusan Juta Rupiah
"Sebelumnya juga sudah berikan peringatan dan dua kali pemberitahuan tapi tidak diindahkan. Kalau sudah melakukan pembayaran akan kita lepas stikernya," jelasnya.
Lebih jauh, Ia membeberkan, penunggak PBB rata-rata hampir tersebar di semua wilayah. Diantaranya di jalan Pramuka, Kolonel Sugiono, dan Pelambuan.
"Untuk PBB sudah ada empat wajib pajak yang melunasi. Tunggakannya ada yang sampai Rp80 juta. Sedangkan reklame belum ada yang melunasi," pungkasnya.
Ia menegaskan, jika wajib pajak tidak terima dan mencabut stiker dan spanduk yang dipasang, maka akan berhadapan dengan pihak berwajib.
"Kita sudah tulis. Mencabut, memindah atau merusak properti, maka akan kita laporkan ke pihak berwajib," tuntasnya.
Baca Juga: Penegakan Hukum Demi Amankan Penerimaan Negara, DJP Himbau WP untuk Patuh Akan Pajak