Bandung, Sonora.ID - Tercatat sebanyak 2.687.070 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sejak 1 September 2022.
Namun secara Nasional, pemerintah akan menyalurkan BLT BBM ini kepada sekitar 20,6 juta KPM di Indonesia.
"Jawa Barat, berdasarkan data PT Pos Indonesia tercatat sebanyak 2.687.070 KPM yang akan menerima BLT BBM," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar, usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran BLT BBM di Bandung, Sabtu (3/9/2022) pekan kemarin.
"Sejak 1 September kemarin sudah mulai kita salurkan di Kota Bandung terlebih dahulu, sisanya sambil berjalan," kata Dodo.
Saat itu Dodo juga memaparkan, besaran BLT BBM yang diberikan adalah Rp 150.000 per bulan selama empat bulan dari September hingga November yang dilakukan dalam dua tahap.
Baca Juga: Nekat Timbun BBM, Dua Warga Asal Klaten Diamankan Polisi
"Penyalurannya 2 tahap. Tahap pertama Bulan September sebesar Rp 300.000 (September dan Oktober), tahap kedua direncanakan pada bulan November sebesar Rp 300.000 (November dan Desember)," papar Dodo.
Sementara itu, Kepala PT Pos Regional Jawa Barat Pujiati mengungkapkan, penyaluran BLT BBM di seluruh Jabar dikelola oleh dua regional Kantor Cabang Utama (KCU), yaitu regional Jakarta dan Jabar.
Pujianti menjelaskan, ada tiga mekanisme penyaluran BLT BBM ini, yaitu di Kantor Pos terdekat, di komunitas setempat (Kecamatan, Desa/ Kelurahan), dan disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat bila penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut usia, atau sakit.
“Bagi setiap KPM yang menerima bantuan ini akan dilakukan "geo tagging" rumah KPM guna menjaga validitas bantuan tepat sasaran,” jelas Pujianti, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Pengamat : Pemerintah Harus Tinjau Kembali Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Adapun tahapan proses verifikasi KPM dari BLT BBM pada saat akan menerima bantuan ini, yaitu melalui face recognition , scan barcode cekpos digital yang terdapat pada SP KPM.
Selain itu, apabila penerima manfaat diwakili oleh keluarga, maka akan diinput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mewakili, juga foto diri KPM atau yang mewakili, dan khusus untuk KPM difabel difoto seluruh badan.
Penerima bantuan ini merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP elektronik dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pekerja diberikan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta.
Untuk mengecek penerima BLT BBM bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Tetapkan 66 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penimbunan Puluhan Ton BBM Bersubsidi