Find Us On Social Media :
Cara cek nama dan NIK dicatut parpol lewat situs KPU. (Tangkapan layar situs KPU)

AWAS! Ini Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Parpol lewat Situs KPU

Nisa Hayyu Rahmia - Selasa, 6 September 2022 | 20:05 WIB

Sonora.ID - Belakangan ini, menjelang pemilu 2024, jagat media sosial khususnya Twitter tengah diramaikan dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat biasa yang dicatut sebagai salah satu anggota partai politik (parpol).

Untuk mengetahui apakah data Anda juga diambil atau tidak, Anda dapat mengikuti langkah serta cara cek nama dan NIK dicatut parpol lewat situs resmi yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jangan khawatir, cara mengeceknya juga cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan data diri berupa NIK di kolom yang telah disediakan dan lakukan pencarian.

Baca Juga: Hari Ke-10, Ini 4 Parpol Daftar ke KPU! Siapa Aja yang Sudah Daftar?

Cara Cek NIK Dicatut Parpol

Selengkapnya, simak cara cek nama dan NIK dicatut oleh parpol atau tidak lewat situs KPU berikut ini.

Hasil pencariannya akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar dalam parpol atau tidak. Jika memang tidak, maka Anda tidak perlu khawatir.

Namun, apabila nama Anda dicatut meski Anda sebenarnya tidak terdaftar atau terlibat dalam partai politik manapun, Anda dapat melaporkan hal tersebut pada Help Desk KPU.

Pengaduan NIK Dicatut Parpol

Berikut tahap dan cara mengadukan nama dan NIK dicatut parpol.

Setelah mengirimkan laporan tersebut, Anda tinggal menunggu aduan Anda agar segera diproses oleh KPU.

Baca Juga: Pemutakhiran Daftar Pemilih, KPU Pontianak Masih Tunggu Arahan Status Kependudukan Masyarakat

Demikian cara cek nama dan NIK dicatut parpol lengkap dengan cara mengadukannya. Semoga bermanfaat!