Find Us On Social Media :
19 Jenis Operasi dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan (Kompas.com)

CATAT! Ini 19 Jenis Operasi dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Syahidah Izzata Sabiila - Rabu, 7 September 2022 | 11:30 WIB



Sonora.ID - Ketahui sembilan belas jenis operasi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan berikut ini.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu jaminan kesehatan nasional yang diberikan pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sejak diluncurkan pada tahun 1968, fasilitas kesehatan ini sudah menganggarkan triliunan rupiah untuk membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Salah satu program yang dijalankan BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN mirip seperti asuransi swasta yang mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran namun dalam jumlah yang lebih ringan.

Iuran inilah yang nantinya berguna untuk membiayai perawatan kesehatan ketika peserta sakit.

BPJS Kesehatan akan membiayai layanan pengobatan rawat jalan hingga sejumlah operasi.

Berikut daftar 19 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti dilansir dari laman IndonesiaBaik.

  1. Operasi Amandel
  2. Operasi Bedah Empedu
  3. Operasi Bedah Mulut
  4. Operasi Bedah Vaskuler
  5. Operasi Caesar
  6. Operasi Hernia
  7. Operasi Jantung
  8. Operasi Kanker
  9. Operasi Katarak
  10. Operasi Kelenjar Getah Bening
  11. Operasi Kista
  12. Operasi Mata
  13. Operasi Miom
  14. Operasi Odontektomi
  15. Operasi Pencabutan Pen
  16. Operasi Pengganti Sendi Lutut
  17. Operasi Timektomi
  18. Operasi Tumor
  19. Operasi Usus Buntu

Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Apa Saja Keunggulannya?


Prosedur yang Harus Dilakukan

Berikut ini adalah sejumlah prosedur yang harus dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

  1. Pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
  2. Jika perlu dilakukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
  3. Dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaaan gawat darurat maka akan dilakukan penanganan langsung).

Adapun syarat yang dibutuhkan seperti:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:

Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:

Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah: