Find Us On Social Media :
Keterangan foto: konferensi pers RDKB OJK ()

OJK Sebut Perekonomian Indonesia Menunjukkan Proses Pemulihan

Indri Rizkita - Kamis, 8 September 2022 | 15:40 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan melanjutkan perbaikan, yang berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi global yang disertai inflasi tinggi akibat peningkatan pertentangan geopolitik yang berkepanjangan.

Dalam siaran pers yang diterima, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, perekonomian Indonesia menunjukkan berlanjutnya proses pemulihan.

PDB Indonesia pada TwII-2022 tumbuh di atas ekspektasi pada level 5,44% yoy (Tw1- 2022: 5,01% yoy) didorong oleh peningkatan pertumbuhan konsumsi dan ekspor. 

Berdasarkan pertumbuhan PDRB per provinsi, telah terdapat 18 provinsi dengan laju PDRB yang lebih tinggi dibandingkan pra pandemi (TwIV-2019), sementara 12 provinsi diantaranya tumbuh lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Like It 2022 Digelar, Gubernur BI: Kolaborasi Mendukung Pembiayaan Pembangunan Melalui Pasar Keuangan

Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Juli 2022 juga mulai meningkat ke tingkat 51,3, seiring dengan perbaikan mobilitas dan peningkatan permintaan domestik.

Sementara itu, sektor eksternal juga masih mencatatkan kinerja positif yang ditunjukkan oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan.

Tekanan inflasi masih terjadi di bulan Agustus 2022 sebesar 4,69% yoy yang lebih rendah dari bulan sebelumnya (Jul-22: 4,94% yoy), namun inflasi inti naik menjadi 3,04% yoy (Jul-22: 2,86% yoy).

Di tengah kinerja positif perekonomian dan industri jasa keuangan tersebut, OJK tetap mewaspadai simpul-simpul risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan, terutama disebabkan pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global yang akan masih tinggi ke depannya.

Dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK menjalankan beberapa langkah, seperti memperkuat mekanisme kerja pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, meminta lembaga jasa keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko yang mungkin terjadi dengan menyediakan buffer yang memadai baik.