Find Us On Social Media :
Sambangi Bupati Rohul, Kakanwil DJP Riau Koordinasikan Pelaksanaan Optimaliasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ()

Sambangi Bupati Rohul, Kakanwil DJP Riau Koordinasikan Pelaksanaan Optimaliasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Adi Candra - Kamis, 8 September 2022 | 15:25 WIB

Pasir Pengaraian, Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang dan Pemerintah Daerah Rokan Hulu (Rohul) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Rohul, kamis  (07/09/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bangkinang Meidijati dan Kepala Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo dari pihak DJP sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dihadiri oleh Bupati Rohul Sukiman, Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan dan jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Rohul.

Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani tahun 2021 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga: Pasca PPS, Kanwil DJP Riau Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak

Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah daerah Rokan Hulu memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara khususnya pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu.

Sejak 2021, Kanwil DJP Riau dan Kabupaten Rokan Hulu telah menjalin kerja sama yang baik dalam bentuk koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, kegiatan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama dan peningkatan kapasitas teknis administrasi perpajakan sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.

Dalam sambutannya, Ahmad Djamhari menyampaikan terimakasih untuk kerjasama yang baik yang telah dijalin selama ini antara Pemkab Rohul dan Pihak DJP.

Baca Juga: Bahas Ketentuan NIK Sebagai NPWP, DJP Riau Gelar Bincang Pajak di Smart FM Pekanbaru

“Sejauh ini, Kanwil DJP Riau dan Pemkab Rohul telah bekerja sama untuk menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama. Namun satu hal yang perlu kita perhatikan, data-data yang nantinya akan kita pertukarkan sebaiknya merupakan data yang berkualitas, contohnya untuk Wajib Pajak orang pribadi, kita berusaha memastikan agar di data tersebut telah tercantum NIK sehingga data yang dipertukarkan dapat dimanfaarkan dengan optimal,” ujar Ahmad.

Menyambung sambutan dari Kepala Kanwil DJP Riau, Sukiman selaku Bupati Rokan Hulu menyampaikan ucapan terimakasih dan permohonan bantuan kerja sama dan koordinasi lebih lanjut kepada pegawai pajak khususnya KPP Pratama Bangkinang yang menjadi mitra Pemkab Rohul dalam pelaksanaan PKS Tripartit.

“Semoga kehadiran Bapak Kakanwil dan Ibu Kepala Kantor di Rohul menjadi tanda peningkatan kerjasama antara DJP dan Pemkab Rohul kedepannya. Saya juga berharap agar seluruh OPD yang hadir agar fadpat melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sebaik-baiknya dalam rangka peningkatatn pemahaman Wajib Pajak sehingga kedepan PAD kita juga semakin meningkat,” tutur Sukiman.

Kanwil DJP Riau berharap dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini masing masing pihak dapat melaksanakan kewajibannya sehingga hasil yang dicapai untuk tahun-tahun mendatang akan lebih baik lagi.

Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilapangan, terutama dukungan dari Kepala Daerah dan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Program prioritas untuk kegiatan Perjanjian Kerja Sama  selanjutnya adalah fokus pada kegiatan untuk  peningkatan pendapatan Pajak Daerah antara lain, BPHTB, PBB Pedesaan Perkotaan (PBB P2 atas Pabrik Kelapa Sawit, SPBU, Rumah Sakit, Peron),Pajak Restoran Hotel Hiburan, Pajak Walet.

Baca Juga: NIK Menjadi NPWP Masyarakat Takut Dimata-matai, DJP Riau: Tidak Sampai Sejauh Itu