Find Us On Social Media :
Ilustrasi, cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar (Kompas.com)

Cara Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar, Kamu Tidak Perlu Datang ke Dukcapil Kok!

Sienty Ayu Monica - Jumat, 9 September 2022 | 14:35 WIB

Sonora.ID – Bagaimana cara mengatasi NIK tidak terdaftar? Kamu bisa mengatasinya dengan beberapa langkah mudah dan sederhana tanpa harus ke Dukcapil.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP dan berlaku seumur hidup.

Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.

NIK menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: AWAS! Ini Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Parpol lewat Situs KPU

NIK terkadang tidak terdaftar di Dukcapil Nasional. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada.

Ketika NIK kita tidak terdaftar di Dukcapil, maka masyarakat akan mengalami banyak kerugian ketika mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik.

Kamu bisa mengecek status NIK hanya melalui SMS tanpa harus ke Dukcapil.

Pertama, kamu bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format:

Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.