Boyolali, Sonora.ID - Warga di sekitar Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali menentang Aktivitas penambangan galian C.
Warga pun mengancam akan menggelar aksi demo jika penambangan itu tetap dilanjutkan.
Warga menolak aktivitas penambangan tersebut karena dampak buruk dari eksploitasi sumber daya alam itu dinilai lebih besar ketimbang manfaatnya bagi warga sekitar.
Tri Joko Mulyono, Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali mengatakan jika pihaknya telah mendengar keluhan masyarakat sebelum ada ancaman demo itu.
Baca Juga: Direktur Eksekutif PUSHEP: Penambangan Ilegal Marak, Tegakkan Hukum yang Benar!
Pada 11 Agustus lalu, masyarakat menyampaikan aduan dalam forum kecamatan mengenai keberadaan penambangan yang akan dilakukan di Dukuh Macan Mati.
"Lalu kami tindaklanjuti untuk monitoring ke lapangan pada 29 Agustus lalu. Dan itu mereka pengakuan baru berjalan penggalian hari itu saja," ujar Tri Joko, Kamis (8/9/2022).
"Kami juga klarifikasi untuk SIPB ada. Namun, saat kita minta dokumen pendukung lainnya, tidak bisa menunjukkan. Jadi kami minta dihentikan dulu (penambangannya)," imbuhnya.
Dokumen pendukung yang dimaksud meliputi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL).
Karena saat dimintai dokumen tersebut tidak ada, maka Satpol PP meminta aktivitas penambangan dihentikan dahulu hingga seluruh dokumen lengkap.
Namun, pihak penambang masih tetap nekat melanjutkan aktivitasnya. Hal tersebut mengundang penolakan keras dari warga.
Kemudian Tri mengungkapkan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Utamanya terkait penindakan pertambangan yang belum lengkap izinnya. Akan tetapi, pihaknya tak bisa menindak karena itu menjadi kewenangan pusat.
"Memang secara aturan perundangan izin, pengawasan dan penindakan terhadap Galian C ini menjadi kewenangan pusat dan diserahkan ke provinsi. Kami juga tidak bisa menindak. Hanya bisa meminta dihentikan sementara sampai dokumen-dokumennya lengkap," jelasnya.
Baca Juga: Liput Berita Tentang Penambangan Emas Ilegas, Jurnalis Malah Alami Tindak Kekerasan
Ancam Gelar Aksi Demo, Singgung Kelestarian Fungsi Air
Warga Desa/Kecamatan Cepogo cukup tegas terhadap aktivitas penambangan galian C.
Warga menolak keras keberadaan penambangan galian C yang ada di Dukuh Macan Mati, dengan alasan dampak buruk yang timbul lebih besar dibanding manfaatnya.
Warga pun mengancam akan menggelar aksi demo jika aktivitas penambangan yang ada di pinggir jalan Cepogo-Ampel itu berlanjut, meskipun di lokasi tersebut sudah terpasang MMT di akses keluar masuk penambangan terkait Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM/ Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Di area penambangan juga terdapat bedeng yang berfungsi untuk kantor dan warung makan.
Hanya saja dua unit alat berat nampak tak beroperasi. Sementara itu beberapa orang terlihat tengah memecah batu dengan cara manual.
Mawardi, selaku Kades Cepogo Boyolali mengungkapkan banyaknya masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan aktivitas penambangan galian C di desanya tersebut.
Baca Juga: 2.100 Mahasiswa Ikuti Aksi Solidaritas Di DPRD Solo, 600 Personel Gabungan Disiagakan
Warga menyebut dampak buruk yang ditimbulkan dari penambangan ini cukup besar ketimbang manfaatnya.
Dampak buruk tersebut meliputi debu, dan dampak terhadap kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Terlebih, wilayah Cepogo sebagai daerah tangkapan air cukup penting terhadap kelestarian fungsi air.
"Warga merasakan dampak yang ditimbulkan dari galian c tersebut. Karena dampak positif dan negatifnya tidak seimbang. Yang untung hanya satu dua orang yang punya kepentingan dan juga pengusaha yang notabene tidak beralamat dari warga sekitar," katanya, Kamis (8/9/2022).
Belum lagi, koordinat lokasi galian yang ditetapkan seluas 16,42 hektar juga belum mendapatkan persetujuan penuh dari pemilik lahan.
Baca Juga: Direktur Eksekutif PUSHEP: Penambangan Ilegal Marak, Tegakkan Hukum yang Benar!
Dirinya menuturkan, baru satu atau dua pemilik lahan yang luasnya tak sampai sebesar itu yang benar-benar setuju tanahnya ditambang selama 3 tahun.
“Hampir 90 persen pemilih lahan tidak setuju dan menolak untuk ditambang,” imbuhnya.
Karena adanya desakan tersebut, kemudian pihaknya menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) yang dihadiri seluruh elemen masyarakat.
Dalam musdesus tersebut, warga menolak adanya penambangan galian C dengan alat berat.
Apalagi, kegiatan penambangan ini, baru mengantongi SIPB yang diurus melalui Online single submission (OSS).
“Artinya, izin lingkungan dan teknis belum. Tapi sudah melakukan kegiatan penambangan. Sehingga masyarakat merasa keberatan dan akan menyampaikan aspirasi tersebut dengan cara unjuk rasa," tegasnya.
Jalan tersebut ditempuh lantaran tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Masyarakat tidak tahu bagaimana mekanisme penghentian galian C ini bagaimana,” pungkasnya.