Find Us On Social Media :
Ilustrasi investasi, harus tahu untung dan risikonya (Kompas.com)

Kepala Kantor BEI Sumut: Berinvestasi Saham Harus Tahu Untung dan Risikonya

Eric Indra Cipta - Sabtu, 10 September 2022 | 11:20 WIB

Medan, Sonora.ID - Sejak dua tahun terakhir, sebagian besar orang lebih banyak melakukan aktivitas bekerja secara online dari rumah atau yang biasa dikenal dengan istilah work from home (WFH).

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Pintor Nasution mengatakan, Kebiasaan baru ini mendorong peningkatan aktivitas transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Hal tersebut dikarenakan transaksi investasi saham dapat dilakukan melalui sistem perdagangan online,” terang Pintor dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (09/09/2022).

Kepopuleran investasi saham di tengah pandemi Covid-19 katanya, tidak lepas dari meningkatnya jumlah investor baru, terutama generasi milenial. Namun, peningkatan jumlah investor ini tidak sejalan dengan literasi keuangan dan edukasi investasi yang memadai.

Baca Juga: Dalam Sepekan Harga Pangan Di Sumut Stabil Setelah BBM Naik, Pengamat Ekonomi : Cabai Merah Justru Turun Tajam

Alhasil, tidak sedikit dari para investor baru ini mengalami Fear Of Missing Out (FOMO) yang menyebabkan mayoritas investor cenderung membeli saham karena sekedar ikut-ikutan atau yang dikenal dengan istilah “pom-pom” saham.

“Oleh sebab itu, sebelum memutuskan berinvestasi di pasar saham, ada baiknya para investor memahami risiko dan keuntungannya masing-masing instrumen investasi, “imbuhnya.

Risiko pertama adalah risiko fluktuasi harga saham. Harga saham akan mengalami kenaikan dan penurunan pada suatu periode waktu tertentu yang disebabkan dari beberapa faktor, seperti fundamental perusahaan, aksi korporasi, situasi perekonomian, atau aksi spekulasi.

Risiko kedua adalah jika perusahaan mengalami kerugian sehingga tidak bisa membagikan dividen. Risiko berikutnya adalah jika perusahaan melakukan delisting atau tidak lagi mencatatkan sahamnya di BEI.

Bila suatu perusahaan yang melakukan delisting mengalami kebangkrutan, maka perusahaan tersebut bertanggungjawab untuk menjual seluruh aset dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban berupa membayar utang,“ ungkapnya.