Sonora.ID - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal September lalu mau tidak mau mempengaruhi tarif ojek online (ojol) yang berlaku di Indonesia.
Informasi tarif ojol terbaru ini sedianya dijadwalkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) berlaku mulai Sabtu (10/9/2022).
Namun aturan ini ditunda sehari kemudian setelah pihak Kemenhub dan aplikator ojol bersepakat.
Kenaikan tarif ojol akan resmi berlaku mulai hari Minggu (11/9/2022) tepat pukul 00.00 WIB.
“Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawan seperti dikutip Kompas.com pada Sabtu (10/9/2022).
Kabar kenaikan tarif ojol dan daftar tarif ojol terbaru ini juga diamini oleh Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy. Platform Grab baru akan menerapkan tarif ojol terbaru sesuai dengan jadwal pemerintah.
"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
Lantas berapa tarif ojol terbaru yang akan segera berlaku? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Harga BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax Resmi Naik Mulai Hari Ini
Daftar Tarif Ojol Terbaru Mulai 11 September Pukul 00.00 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa perhitungan komponen penentuan tarif ojol yang baru sudah disesuaikan dengan pertimbangan kenaikan harga BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi,kenaikan harga PPn dan jasa minimal order 4 kilometer.
Adapun tarif ojol terbaru ini disesuaikan dengan daerah tertentu di seluruh Indonesia.
Kemenhub RI membaginya menjadi tiga zonasi, yaitu:
- Zona 1: seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek
- Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Berikut rincian lengkap tarif ojol terbaru:
Tarif Ojol Terbaru di Zona I
Untuk seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek berlaku:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (sebelumnya Rp 9.250 - Rp 11.500)
Tarif Ojol Terbaru untuk Zona II:
Untuk wilayah Jabodetabek berlaku tarif:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (semula Rp 2.700/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)
Tarif Ojol Zona III
Untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua):
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km (semula Rp 2.100)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km (semula Rp 2.600)
- Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000)
Demikian informasi soal tarif ojol terbaru yang berlaku mulai 11 September 2022 pukul 00.00 WIB. Catat baik-baik ya!