Medan, Sonora.ID - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan terhadap aset tiga wajib pajak, Kamis (08/09/2022) dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak dari tiga penunggak pajak.
Ketiga penunggak pajak itu adalah CV AS dengan nilai utang pajak sebesar lebih kurang Rp 181 juta, HK dengan utang pajak sebesar lebih kurang Rp 168 juta dan PT SMA dengan nilai utang pajak sebesar lebih kurang Rp 432 juta.
Kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) ini kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu rekening bank milik wajib pajak berinisial CV AS senilai lebih kurang Rp 65,5 juta, satu rekening miik wajib pajak berinisial HK senilai lebih kurang Rp 9,8 juta dan satu unit mobil Daihatsu Terios senilai lebih kurang Rp130 juta milik wajib pajak berinisial PT SMA yang ketiganya merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Medan Petisah.
Proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Medan Petisah.
Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa.
Baca Juga: Penunggak Dihadiahi Stiker 'Tidak Taat Pajak', Simak Sebarannya di Banjarmasin
Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Medan Petisah adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi mengatakan, dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,“ terangnya.
Baca Juga: Polres Klaten Berhasil Sita 523 Botol Miras Ilegal Di 13 Lokasi