Pekanbaru, Sonora.ID - Dalam rangka menerapkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAI) pada pasal 74 ayat 2, Tim Pembina Samsat Riau galakkan sosialisasi penghapusan data kendaran yang belum melakukan registrasi setelah STNK mati.
Hamzah selaku Kasubag Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWJKLLJ) Jasa Raharja Cabang Riau saat di kunjungi langsung oleh Smart FM Pekanbaru (12/09), menyampaikan jika data kendaraan bermotor sudah dihapus maka kendaraan tidak dapat di gunakan kembali.
“Bila kendaraan tersebut telah di hapus datanya tidak dapat digunakan lagi kendaraan tersebut di jalan raya, hal ini di tujukan untuk mendorong pemilik kendaraan agar segera melakukan registrasi ulang kendaraannya serta masyarakat harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Hamzah.
Berdasasrkan data yang ada tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor masih sangat rendah dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan juga digunakan untuk membantu kroban kecelakan.
“Di dalam registrasi kendaraan dilakukan pembayaran terdapat juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang akan di gunakan untuk membantu korban atau ahli waris kecelakan lalu lintas,” tambahnya.
Baca Juga: Jasa Raharja: Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor
Di lain sisi dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat membantu pemerintah dalam pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor tim pembina samsat akan melakukannya secaraa bertahap. Tahap pertama dari tim pembina samsat akan melakukan peringatan melalui persuratan kepada pemilik kendaraan, sebulan setelah peringatan akan dilakukan lagi peringatan kedua sampai peringatan ketiga, jika tidak melakukan registrasi dan pembayaran pajak maka data kendaraan tersebut akan dihapus dari data yang ada di samsat.
“Untuk data kendaraan yang dihapus adalah yang STNK nya mati, STNK yang kita tahu itu per lima tahun, setelah STNK itu mati tidak juga di perpanjang selama dua tahun maka data tersebut akan dilakukan penghapusan,” pungkasnya.
Namun, kata Hamzah, jika terjadi kehilangan kendaraan atau peralihan kepemilikan kendaraan, masyarakat diharapkan untuk segera melapor agar di lakukan akurasi data.
Pihaknya juga menambahkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor masyarakat dapat mengunjungi samsat terdekat dan melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Baca Juga: Myland: Begini Cara Jasa Raharja Dongkrak Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan