Find Us On Social Media :
Pengamanan dan Pengoptimalan Aset KAI Daop 2 di Jalan Babakan Sari II no. 1 RT 0001 RW 0007 Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, Rabu (14/9/2022) (Humas Daop 2 Bandung)

Daop 2 Bandung Kembali Amankan Aset KAI, Rumah di Kiaracondong Ditertibkan

Indra Gunawan - Rabu, 14 September 2022 | 12:45 WIB

Bandung, Sonora.ID - Sudah dari lama PT Kereta Api Indonesia (KAI) membenahi aset-aset yang dimilikinya. Bahkan pengoptimalan aset ini mulai dirutinkan sejak tahun 2012.

"Sebenarnya sudah dari dulu kita mengamankan aset-aset yang ada. Rutinnya itu sejak tahun 2012, lalu kami lebih seriusi lagi pengamanan aset yang ada di Daop 2 ini dari tahun 2021," ucap Manager Humas KAI Daop 2 Kuswardojo kepada Sonora Bandung, Rabu (14/9/2022).

"Tahun kemarin itu ada bangunan masjid dan juga rumah tinggal. Seperti sejumlah rumah tinggal yang ada di Jalan Anyer dan Jalan Jawa Kota Bandung, serta sebuah bangunan masjid yang ada di Jalan Cihampelas Kota Bandung," papar Kuswardojo.

"Tahun 2022, penertiban dan pengoptimalan aset terus kami dilakukan, di Juli lalu kembali sejumlah rumah tinggal di Jalan Laswi Kota Bandung yang berdiri di atas lahan milik PT KAI, juga kami ditertibkan. Dan hari ini kami menertibkan rumah tinggal di Jalan Babakan Sari II no. 1 RT 0001 RW 0007 Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung," ungkapnya.

Dijelaskan Kuswardojo, rumah yang ditertibkan tersebut memiliki luas tanah 755,25 m2. Bangunan tersebut disewa untuk rumah tinggal dan komersial (toko/kios).

Baca Juga: Ada yang Berbeda di Stasiun Bandung dan Kiaracondong di HUT RI Ke-76

"Si penyewa ini belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak selama 5 tahun mulai Januari 2017 sampai Desember 2021. Kami punya bukti sertipikatnya," jelas Kuswardojo.

Adapun sertipikat hak pakai No.1 Kelurahan Babakan Sari tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.

Kuswardojo menambahkan, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

"Kami mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," tegas Kuswadojo.

“KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Jalur Ganda Kiaracondong - Cicalengka Gunakan Sistem Persinyalan Buatan Dalam Negeri