Find Us On Social Media :
BBPOM di Pekanbaru Lakukan Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal ()

BBPOM di Pekanbaru Lakukan Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal

Adi Candra - Rabu, 14 September 2022 | 18:05 WIB

Pekanbaru, Sonora.ID - Perkembangan revolusi industri 4.0 telah mengakibatkan pergeseran budaya masyarakat, termasuk trend tindak pidana di bidang Obat dan Makanan yang saat ini sudah semakin kompleks dengan penjualan secara daring.

Partisipasi, kerjasama dan dukungan semua pihak yang terkait dari seluruh stakeholder menjadi poin penting guna mengatasi kendala keterbatasan SDM, anggaran ataupun sarana prasarana sehingga terwujud pengawasan Obat dan Makanan yang paripurna.

“Penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan tidak dapat ditangani sendiri karena produksi dan peredaran Obat dan Makanan begitu cepat dan luas. Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang Obat dan Makanan, harus dimulai dari semangat dan persamaan persepsi antar penegak hukum bahwa tindak pidana di bidang Obat dan Makanan adalah termasuk kejahatan kemanusiaan yang dapat merusak tatanan kehidupan saat ini serta berpengaruh besar terhadap kehidupan generasi penerus di masa mendatang,” ujar Yosef Dwi Irwan selaku Kepala Balai Besar POM Pekanbaru.

Dukungan dan kerjasama yang baik dari mitra Criminal Justice System (CJS), yaitu : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Riau mutlak diperlukan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru melakukan penindakan Tahun 2021 s/d 2022, dan melakukan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal, pada rabu (14/09/2022)

“Pemusnahan akhir dari produk Obat dan Makanan ilegal akan dilakukan melalui jasa pihak ketiga untuk memastikan pemusnahan tidak mencemari lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Yosef.

Baca Juga: Balai Besar Pom Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Senilai 1,5 Miliar

“Produk yang dimusnahkan berupa obat tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, obat tradisional tanpa izin edar, pangan tanpa izin edar, dan obat keras sebanyak 1.394 item, sejumlah 187.499 pcs dengan nilai ekonomi sebesar 1,6 Miliar,” pungkasnya.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan pemilik / penguasa barang.

Pihaknya menambahkan Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa,” kata Yosef.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS Telpon dan WhatsApp 082172653337, e-mail balaipom_pku@yahoo.com, Instagram bpompekanbaru, Facebook bpompekanbaru, twitter @BPOMPekanbaru, Youtube bbpom di Pekanbaru.

Baca Juga: BBPOM Manado Tertibkan Ribuan Kemasan Kosmetik Bahan Berbahaya Tanpa Izin Edar