Find Us On Social Media :
Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK ((KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah))

Inilah Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, dari Gaji sampai Masa Kerja

Muhamad Alpian - Jumat, 16 September 2022 | 14:05 WIB

Sonora.ID - Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK mulai dari gaji sampai masa kerja.

Mungkin beberapa orang sudah mendengar kata dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tidak mengetahui perbedaannya.

Nah, kali ini kita akan membahas beberapa perbedaan dari ASN, PNS dan PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatul Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak yang mengira kalau ASN, PNS, dan PPPK memiliki status kepegawaian dan gaji yang sama, padahal faktanya tidak.

Berikut ini perbedaan Perbedaan ASN, PNS dan PPPK sebagaimana yang dikutip bkd.sulteng.prov.go.id via Tribunnews.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Kartu Debit dan Kredit, Pahami Dulu Sebelum Menggunakannya

1. Status Kepegawaian

Jelas ada perbedaan anatara status kepegawaian PNS dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Hak yang didapat

Berdasarkan Undang-undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama namun hak yang berbeda.

PNS memiliki hak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Tapi PPPK memiliki hak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Adapun perlindungan yang didapatkan oleh ASN adalah perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 92 UU.

Inilah aturan pengembangan kompetensi bagi ASN, PNS dan PPPK:

- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Lamaran dan Tunangan, Serupa Tapi Tak Sama!