Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang gaji kepala desa beserta tunjangan yang diterima setiap bulannya.
Selain menjadi pegawai BUMN, jabatan kepala desa juga menjadi salah satu jabatan yang diminati banyak orang.
Karena seorang kepala desa akan memperoleh gaji tetap dan tunjangan penghasilan lainnya.
Lantas berapakah jumlah gaji kepala desa dan tunjangan yang diterima? simak ulasannya berikut ini:
Tentang gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Nomenklatur Peraturan tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut ketentuan setiap kepala desa tersebut akan menerima penghasilan tetap yang telah diatur oleh Bupati/Wali Kota. Gaji kepala desa tersebut bersumber dari APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Berikut adalah besaran penghasilan berupa gaji Kepala Desa yang ditetapkan dengan ketentuan berikut ini:
Baca Juga: FANTASTIS! Segini Gaji Hacker di Dunia, Nominalnya Capai Miliaran!
• Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;