Find Us On Social Media :
(ilustrasi) Daftar 65 Negara yang Melarang Keras Hubungan Sesama Jenis (Pixabay)

Daftar 65 Negara yang Melarang Keras Hubungan Sesama Jenis, Ada Ancaman Hukuman Mati!

Syahidah Izzata Sabiila - Sabtu, 17 September 2022 | 16:45 WIB

Sonora.ID - Inilah daftar 65 negara di seluruh dunia yang melarang keras hubungan sesama jenis secara hukum.

Hubungan sesama jenis menjadi salah satu hal yang masih diperdebatkan hingga saat ini.

Hubungan sesama jenis dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu lesbian dan gay.

Melansir dari laporan KemenPPA, lesbian atau homoseksual perempuan adalah  perempuan yang mengalami percintaan atau tertarik secara seksual kepada perempuan lain. Istilah lesbian juga digunakan untuk mengekspresikan identitias seksual atau perilaku seksual berkaitan dengan orientasi sex.

Adapun gay diartikan sebagai seseorang yang tertarik kepada jenis kelamin yang sama dan tidak tertarik kepada seks lawan jenis. Gay pada dasarnya adalah istilah yang merujuk kepada seorang (laki laki) homoseksual, yaitu laki laki yang berhubungan dengan sesama sejenis atau laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.

Baca Juga: 7 Negara dengan Reputasi Terburuk di Dunia, Aduh Indonesia Termasuk Nggak Ya?

Pada tahun 2020, Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseksual Internasional (ILGA) merilis sebuah peta yang menunjukkan negara-negara yang masih melarang hubungan sesama jenis atau homoseksual.

Hampir setengah dari negara-negara di mana homoseksualitas masih dikriminalisasi berada di Afrika.

Dilansir dari Newsweek, berikut daftar negara-negara di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang secara hukum melarang hubungan sesama jenis (65 negara diatur dalam ketentuan hukum eksplisit, 2 lainnya secara de facto)

  1. Afghanistan
  2. Aljazair
  3. Bangladesh
  4. Barbados
  5. Brunei Darussalam
  6. Burundi
  7. Kamerun
  8. Chad
  9. Kepulauan Cook
  10. Komoro
  11. Dominika
  12. Mesir (de facto)
  13. Eritrea
  14. Eswatini
  15. Etiopia
  16. Gambia
  17. Ghana
  18. Grenada
  19. Guinea
  20. Guyana
  21. Iran
  22. Irak (de facto)
  23. Jamaika
  24. Kenya
  25. Kiribati
  26. Kuwait
  27. Lebanon
  28. Liberia
  29. Libya
  30. Malaysia
  31. Malawi
  32. Maladewa
  33. Mauritania
  34. Mauritius
  35. Maroko
  36. Myanmar
  37. Namibia
  38. Nigeria
  39. Oman
  40. Pakistan
  41. Papua Nugini
  42. Qatar
  43. Saint Kitts & Nevis
  44. Saint Lucia
  45. Saint Vincent & Grenadines
  46. Samoa
  47. Arab Saudi
  48. Senegal
  49. Sierra Leone
  50. Pulau Solomon
  51. Somalia
  52. Sudan Selatan
  53. Srilanka
  54. Sudan
  55. Suriah
  56. Tanzania
  57. Tonga
  58. Togo
  59. Tunisia
  60. Tuvalu
  61. Turkmenistan
  62. Uganda
  63. Uni Emirat Arab
  64. Uzbekistan
  65. Yaman
  66. Zambia
  67. Zimbabwe

Baca Juga: FANTASTIS! Segini Gaji Hacker di Dunia, Nominalnya Capai Miliaran!

Di negara-negara ini, hukuman bagi mereka yang memiliki hubungan sesama jenis berkisar dari minimal dua tahun penjara hingga hukuman seumur hidup (di negara-negara termasuk Sudan, Tanzania, Uganda, dan Zambia di Afrika serta Barbados dan Guyana di Karibia).

Di enam negara anggota PBB yang tercantum di atas—Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria (12 negara bagian utara saja), Arab Saudi dan Yaman—ILGA menyebut orang yang melakukan homoseksualitas akan dihukum mati. Adapun di lima negara bagian lainnya (Afghanistan, Pakistan, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab) hukuman mati mungkin dijatuhkan untuk hubungan sesama jenis.

Meski begitu, sebenarnya lebih dari 64 persen negara anggota PBB tidak mengkriminalisasi tindakan seksual sesama jenis.