Sonora.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang dilaksanakan hari Kamis yang lalu ditunda dan dilanjutkan persidangannya pada Senin, 26 September besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penundaan sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) ditunda dikarenakan salah satu saksi tidak dapat menghadiri sidang.
Sementara itu sidang kode etik yang akan dilaksanakan tersebut berkaitan dengan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas di TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dia tidak profesional di TKP," Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Meski dsmikian, Jendral Bintang dua itu pun tidak menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan dari Ipda ADG.
Namun, Dedi hanya menyebutkan bahwa Ipda ADG merupakan salah satu anggota yang pertama kali mendatangi lokasi kejadian.
“Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” lanjut Dedi.
Diketahui sebelumnya Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sidang kepada Ipda ADG ditunda dan akan dilanjutkan pada pukul 10.000 WIB besok.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alsannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.
Baca Juga: CEK FAKTA: 2 Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Bantu Eksekusi Pembunuhan Brigadir J